TargetNews.id – Pasuruan – Pada hari Selasa31/10/2023) tepatnya 2 hari yang lalu, telah terjadi kasus pembunuhan oleh seorang Mertua terhadap Anak Menantu sendiri yang terjadi di Dusun Blimbing ,Desa Parerejo ,Kecamatan Purwodadi ,Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pembunuhan yakni seorang Pria berinisial KH(52) warga Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi yang merupakan Mertua dari korban seorang wanita berinisial FAHD(23)Istri dari MSW(31) yang tidak lain adalah anak kandung dari si Pelaku.
Kurang dari 24 jam,Polres Purwodadi bergerak cepat mengamankan pelaku dan segera membawanya ke Polres Pasuruan untuk di periksa lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut,Wakapolsek Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H. bersama Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto, S.T.K., M.H.menggelar Press Release kasus Pembunuhan tersebut, yang bertempat di halaman Joglo Mapolres Pasuruan ,Kamis (2/11/2023).
Di depan para awak Media, Wakapolres Pasuruan menjelaskan kronologi kejadian,Dia mengatakan bahwa pada jari (31/10/2023) pukul 16.30 WIB,telah terjadi tindak pembunuhan yang mengakibatkan korban pembunuhan yang meninggal dunia di Dusun blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi,Kabupaten Pasuruan.
“Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku KH(52) di dalam rumahnya dengan menggunakan sebilah pisau dapur dengan cara mengorok leher korban yang saat itu sedang istirahat,karena korban sempat dipaksa berhubungan seksual pelaku ,namun korban menolak dan berteriak mintak tolong yang akhirnya membuat pelaku kesal, kemudian suami korban MSW(31) yang baru pulang dari interview di tempat kerjanya dan melihat pintu rumahnya di kunci dari dalam.
Saat suami korban mengintip kedalam melalui jendela ,dia melihat KH(52) sedang duduk di dalam rumah .kemudian dia langsung mendobrak pintu rumah ,dan pelaku langsung lari kabur dari rumah menuju kerumah tetangganya BR( tetangga pelaku)
Untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar dan di kunci dari dalam, lalu MSW(31) menemukan istrinya dalam kondisi bersimbah darah ,dan langsung berteriak memintak tolong para tetangga mendatanggi rumah korban,” Jelas Wakapolres.
Selanjutnya korban di bawa ke puskesmas Purwodadi dalam keadaan bersimbah darah, namun nyawa korban tidak tertolong (MD) serta di ketahui korban dalam keadaan hamil 6 bulan .Lalu petugas dari Polsek Purwodadi dibantu warga berhasil mendobrak pintu kamar tempat persembuyian pelaku. untuk selanjutnya di bawa dan diamankan ke Polsek Purwodadi guna menghindari amukan warga setempat, Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa dan di amankan di Maco Polres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
” Dari hasil penangkapan ,anggota berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti yakni,- 1(satu) buah pisau dapur dengan panjang 30cm yang terdapat bercak darah.
-1(satu) buah selimut warna biru motif Doraemon.
-1(satu) buah HP merk Vivo warna putih milik korban.
-1(satu) buah kabel charger warna putih milik korban .
-1(satu) buah Headset warna putih milik korban,”lanjut Kompol Aziz..
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan / atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 7 ( tujuh) tahun.( Misti).