Sampang TargetNews.id Pelaku pemukulan “MJ” terhadap korban Agus pada saat kericuhan suporter ( 18/09/2023 ) yang dilakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman , Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, sudah ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sampang.
Dilansir dari media online, Kanit Tipidter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin mengatakan bahwa, MJ ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua kalinya.
“Gelar perkara dan penetapan tersangka Senin, (16/10/2023) kemarin,” ujarnya.
Dari hasil visum pelaku mengakui atas perbuatan yang sudah dilakukan, akibat dari perbuatannya bisa dijerat pasal percobaan selama 3 bulan, untuk efek jera terhadap pelaku.Hasil akhir persidangan Pengadilan Negeri ( PN ) yang diputuskan 19/10/2023.
Mantan Dewan di Kabupaten Sampang sebut MA memberikan ulasannya,”_Saya atas nama warga Daleman yang kebetulan mantan wakil rakyat meminta agar kedua belah pihak menghormati keputusan Pengadilan Negeri Sampang .
dan proses proses hukum yang dari awal sudah dijalani dan kepada pihak pihak untuk tidak terprovokasi baik media media tidak terlalu mengekspos persoalan ini biar suasana desa Daleman bisa kondusif damai dan terjalin rasa kekeluargaan_”.
Intinya juga untuk Sekdes agar bisa lebih bijak tidak asal main tangan,” imbuh MA.