Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

 

Polres Tegal – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Baca juga  Tanaman Padi, Desa Pendem Tetap Bertahan, Didampingi Tanaman Jagung

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang

merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil, Hadiri Undangan Pertemuan Lintas Sektor Kecamatan Karanganyar Tahun 2023

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Lantik Pejabat Baru

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Berpartisipasi Dalam Gotong Royong Renovasi Masjid Jami’ At Taqwa Desa Tanggulangin

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Ibu-Ibu Desa Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Pimpin Pembersihan Lingkungan Area Masjid Al Ikhlas Labu Liang