Tertangkap Basah: Residivis di Tegal Kembali Beraksi, Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

Kali Ini Mencuri Salon setelah Sebelumnya Menggasak Motor

 

Polres Tegal – Polsek Lebaksiu Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, S.H., M.H., menggelar Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti speaker aktif yang ternyata pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor beberapa hari sebelumnya di desa yang sama.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Mei 2024 Pukul 23.00 WIB berlokasi di Desa Lebakgowah Lebaksiu, ketika Nenek korban M.A.S. bin I. melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku di belakang rumahnya. Ia kemudian meminta korban untuk memeriksa, namun tidak menemukan tanda-tanda apapun.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Lalu pada pukul 03.00 WIB Terduga Pelaku berinisial S bin B yang merupakan warga Lebakgowah Lebaksiu Kabupaten Tegal tertangkap basah mencuri speaker aktif, yang kemudian berhasil diteriaki oleh warga.

Pelaku oleh warga sekitar kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Lebaksiu untuk dilakukan penyidikan lanjutan
Dari hasil penyidikan, berhasil diungkap tindak kejahatan lain bahwa terduga Pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban S.J. bin S yang

merupakan seorang warga desa lebakgowah. Korban tersebut pernah melaporkan kehilangan 2 unit Sepeda motor jenis Yamaha Mio dan Honda Beat pada tanggal 17 Mei 2024 di Polsek dan tercatat mengalami kerugian sejumlah 13 Juta Rupiah. Korban kemudian menyembunyikannya di sebuah rumah kost beralamat di Adiwerna Tegal.

Baca juga  Jumat Agung, Personel Polres Pulpis Jaga Gereja

Kapolsek Lebaksiu AKP Nurasid melalui Kanitreskrim Aiptu Agus HP mengungkapkan bahwa motif ekonomi yang dialami oleh terduga pelaku tersebut menjadi dorongan kuat melakukan aksi pencurian secara berulang-ulang.

Atas tindak kejahatannya, pelaku yang merupakan residivis tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Nganjuk Libatkan Ulama Kamtibmas dalam Program Polisi Santri

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Pakai Helm

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Artikel

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI EXIT BRIEFING KOMANDAN PASMAR 3 SECARA VIRTUAL

BERITA UTAMA

Sembari Amankan Ibadah Sholat Tarawih, Personel PAM Laksanakan Pengaturan Lalin

Uncategorized

Dalam Mencegah Tindak Pidana Yaitu Dengan Laks Patroli Stasioner Serta Pengecekan Perkantoran Pemda Pulang Pisau dan Sekitarnya

Uncategorized

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau