Home / Uncategorized

Rabu, 27 September 2023 - 06:33 WIB

Tidak Malu ? Divonis 9 Tahun Penjara Denda 39,5 Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjutak Melakukan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim

Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjutak Melakukan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjutak Melakukan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Surabaya,TargetNews.id Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak tebukti bersalah melakukan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim divonis sembilan tahun penjara dan
Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa saat membacakan amar putusan.

Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Sambang Kamtibmas Sampaikan Edukasi Larangan Karhutla

Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

“Menghukum terdakwa Sahat membayar uang pengganti kepada negara Rp39,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim.

Ketua Majelis Hakim Dewa juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca juga  Tekan Laka Lantas, Polres Pulang Pisau Gencar Penling ke Masyarakat

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana,” kata Hakim.

Usai mendengar putusan itu, Sahat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, mereka meminta waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami memohon waktu selama tujuh hari yang mulia,” kata mereka.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menyatakan, pihaknya menerima putusan hakim itu.

Padahal, vonis Ketua Majelis Hakim Dewa pada terdakwa Sahat ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) yang meminta terdakwa Sahat dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar dan pencabutan hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.(NUR).

Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simandjutak Melakukan Korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Berikan Edukasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Tempel Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Jalin Kemitraan, Koramil 15/Klirong Olahraga Bersama

Uncategorized

Apel Pagi Jam Pimpinan, Ini Arahan dan Penekanan Kapolres Pulang Pisau

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Banama Tingang.

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

BERITA UTAMA

Giat KRYD malam yang di lakukan Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Menhut Apresiasi Polri Ambil Peran Penting Wujudkan Ketahanan Pangan