Banyuwangi,Cobra_Bhayangkaranews.co.id–kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi
Kali ini, penganiayaan menimpa seorang wartawan media online Radar Investigasi.com Ari bagus pranata.
Ari, diduga dianiaya oleh gerombolan anggota pekerja tambang bersama kedua temanya sa,at berkunjung ke salah satu tambang lingkungan Klatak, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi pada pukul 09.30Wib. Saptu,(07/01/2023).
“Ari, mengatakan kekerasan yang menimpa wartawan dirinya itu diduga sa,at rekan rekan media datang ke tambang dan langsung di hadang oleh pekerja tambang dan datang dua truk yang isinya mengangkut masa kurang lebih ratusan orang turun dan mengeroyok teman teman media online ucap Ari”
“Ari menerangkan, sebelum pengeroyokan terjadi ,saya datang dan mau buang air kecil dan mengambil hp saya di saku, karena ada washap masuk, dan tiba tiba di datangi sekelompok orang dan langsung di pukul di keroyok tandas Ari.”
Akibat dikeroyok oleh segerombol orang dia mengalami luka-luka di bagian wajahnya, hidungnya keluar darah.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
( Lim )