Surabaya – Kamis (2/3) tiga majelis hakim yakni Khadwanto S.H,Suparno S.H,M.H dan Cokorda Gede Srthana S.H., M.H diperiksa komisi yudisial di pengadilan negeri Surabaya,dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pengadilan negeri Surabaya yang memeriksa,mengadili,dan memutus perkara nomor 1628/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2022.
Menurut pelapor /kuasa hukum terdakwa Sahlan,S.H.,S.Spd hakim yang memeriksa perkara kliennya diduga arogan dan tidak memenuhi rasa keadilan ,pada saat dipersidangan yang pertama dikarenakan klien saya sakit jantung dan ada surat istirahat dari dokter saya meminta agar pengalihan status tahanan sel untuk menjadi tahanan rumah atau tahanan kota namun tidak diberikan oleh majelis hakim, hanya menjawab akan mempertimbangkan hal tersebut karena yang mempunyai wewenang adalah ketua pengadilan

Foto : Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa KY
Lanjut Sahlan ,karena sulitnya bertemu dengan terdakwa pada saat agenda pembelaan kami belum siap membacakan pembelaannya dan kami memohon kepada majelis agar eksepsi ditunda karena kami tidak diberi berkas perkara baik itu oleh panitera dan JPU untuk kepentingan pembelaan.
Sepekan kemudian seharusnya agenda sidang pemeriksaan saksi,karena jaksa Sulfikar belum siap dengan saksinya, maka eksepsi saya sampaikan secara lisan , “yang pada pokoknya perkara ini bukan perkara pidana karena perkara ini perdata ” .
Satu Minggu kemudian setelah sidang pemeriksaan saksi dari JPU klien kami meninggal ditahanan polres KP 3 untuk memastikan terdakwa meninggal dunia setelah dibawa ke RS PHC pada tanggal 29 September 2022.
Dan saya sebagai pelapor sudah diperiksa dikantor penghubung komisi yudisial wilayah Jawa timur pada tanggal 28 Februari 2023 .
Harapan saya dalam sidang perkara berikutnya agar hakim yang memeriksa perkara berikutnya agar adil dan memeriksa pihak pihak yang terlibat ” pungkas Sahlan.

Foto : Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Diperiksa KY
Terpisah konfirmasi kepada hakim Suparno yang kebetulan juga sebagai humas PN surabaya terkait dengan dirinya diperiksa oleh KY ,sayangnya Suparno sebagai humas sedikitpun kepada wartawan ini tidak mau memberikan jawaban apapun terkesan tertutup atau ada yang disembunyikan.
Kemudian kami konfirmasi kepada humas 2 bapak Agung gede terkait adanya pemeriksaan hakim Suparno dan tim,singkatnya kami diberi jawaban oleh humas Agung ,”memang benar tadi adanya pemeriksaan terhadap para hakim yang terlapor,itu tadi dari KY hanya klarifikasi aja terkait dengan adanya laporan tersebut ” pungkas Gede Agung ( red ).
*Foto : ilustrasi gedung pengadilan negeri Surabaya*