Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 18 Maret 2024 - 11:10 WIB

Tiga Warga Menukung Didakwa Pencurian Sawit Temenggung Adat : Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

Proses Peradilan Harus Adil dan Imparsial

 

Sintang TargetNews.id Temenggung Adat Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Indra Gunawan, meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

dalam hal ini Pengadilan Negeri Sintang melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 34/Pid.Sus/2024/PN.Stg, dapat melaksanakan proses peradilan yang adil dan imparsial dalam memeriksa 3 masyarakatnya

di Desa Lihai, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi yang diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT Bintang Permata Khatulistiwa (PT BPK) di Menukung.

“Saya untuk dan atas nama Masyarakat Hukum Adat Desa Lihai, Kecamatan Menukung mendorong agar proses hukum yang

dihadapi ketiga warga kami yang saat ini didakwa dan diperiksa di Pengadilan Negeri Sintang dilakukan secara adil dan pemeriksaan dilakukan secara imparsial,”

terang pria yang akrab disapa Pak Temenggung tersebut di Nanga Pinoh, Senin (18/03/2024).

Menurut Indra, dalam proses peradilan yang sudah berjalan saat ini harus memperhatikan hak-hak dari para terdakwa

Baca juga  Keluarga Besar IPSM Kota Tegal Gelar Halalbihalal

yang sejatinya semata-mata untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi seluruh Masyarakat hukum adat di Desa Lihai,

Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi.
“Dalam perkara ini kami berharap kelak dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya

dengan konsekuensi yang bisa dipertanggungjawabkan yang bukan saja kepada manusia akan tetapi langsung dihadapkan Tuhan yang Maha Esa,” kata Indra.

Permintaan itu didasari karena Indra merasa perlunya memperhatikan bahwa dalam pengambilan Keputusan yang nantinya diambil oleh Majelis Hakim dapat juga mengakomodasi kepentingan Masyarakat

di Kawasan wilayah Perusahaan juga. Hakim harus mampu meneliti semua fakta yang akan dibawa jaksa dalam

dakwaannya. Pembelaan para terdakwa juga jangan dikesampingkan.
“Begitu pula bagi terdakwa (Dandi dkk),

tentunya diberi kesempatan sesuai dengan asas hukum praduga tak bersalah untuk membela dirinya, dan jangan dalam proses yang ada tidak menghargai hal tersebut,

karena saat ini masih dalam proses sehingga menutu hemat saya siapapun yang mengikuti proses ini harus mampu menghargai hal tersebut,” tutup Indra.

Baca juga  Soliditas Penegak Hukum Polres Pasuruan Kirim Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

Sebelumnya Kepala Desa, Temenggung, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan seluruh Masyarakat Kecamatan Menukung,

Kabupaten Melawi pernah membuat Surat Pernyataan Terbuka tanggal 22 Februari 2024

dengan Camat Menukung Mengetahui serta menanda tangani yang pada poin-poinnya menyatakan keprihatinan

atas kasus pelaporan dari pihak Perusahaan tersebut kepada ketiga warga yang saat ini berada di kursi pesakitan.

Padahal diketahui bahwa saat itu pihak Masyarakat sudah menawarkan resolusi penyelesaian perkara di luar pengadilan seperti agar tidak mengurangi penghormatan terhadap kearifan lokal yang ada di Kawasan sejumlah tokoh

menawarkan untuk menyelesaikan secara hukum adat, siap mengganti nilai kerugian berdasarkan kesepakatan,

dan menghukum para pelaku pencurian dengan tidak mengurangai hak dari Perusahaan dan kewajiban dari para pelaku, akan tetapi kasus pencurian tanda buah segar sawit ini tetap digulirkan. ( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas berdialog dengan petani di desa Sanggang

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kepala BKKBN DIY

Artikel

GUNA MENINGKATKAN DAN MEMANTAPKAN KEMAMPUAN PRAJURIT, BATALYON BEKANG 2/MWJ/2 KOSTRAD GELAR LATIHAN TAKTIS TINGKAT KOMPI

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Apel Serah Terima piket jaga di Halaman Mako Polsek Sebangau Kuala

Artikel

PKS Serahkan Rekomendasi kepada 368 Cakada, Salah Satunya dari Kota Tegal Faruq-Ashim

Artikel

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

Artikel

BMX HMS 95 Cup Resmi Dibuka di Tentenan Timur, 200 Peserta Antarprovinsi Berebut Hadiah 4 Motor

Artikel

Keluarga Besar TargetNews.ID : 1 Suro Bukan Sekedar Pergantian Angka di Kalender