Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Berhasil Amankan 5 Orang Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

Komplotan Pelaku Curanmor

 

Surabaya, TargetNews.ID – Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang, Polrestabes Surabaya, menangkap komplotan pencuri motor yang beraksi di 21 lokasi berbeda di Kota Surabaya.

Dari lima pelaku yang ditangkap adalah MR (21), R (34),D (41), AR(43), dan RF(21), yang kelimanya warga Benowo Surabaya.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol A Risky Fardian mengatakan terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari anggota reskrim patroli kring serse di Jalan Kedurus Dukuh I, Minggu 19 May 2024.

Saat itu anggota mencurigai seorang pria MR mendorong motor Honda Beat dan gelagatnya mencurigakan.

Saat tersangka MR diberhentikan polisi, Tak lama kemudian ada korban SM, (44), keluar rumah berteriak motornya hilang.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Tersangka MR lalu diberhentikan dan digeledah. Polisi mendapati rumah kunci motor rusak. Selain itu di saku baju tersangka ditemukan kunci T dan kunci palsu.

“Tersangka MR lalu kita amankan dan dilakukan pengembangan. Ternyata sudah mencuri motor di 21 TKP. Ada 19 TKP di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan 2 TKP wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,”ujarnya, Kamis 6 May 2024.

Tersangka MR, lanjut Kompol Risky tidak hanya melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga melakukan pembobolan di rumah warga Gresik. Dalam melancarkan aksi pencurian motor, tersangka menggunakan kunci T dan kunci palsu.

Baca juga  Hadapi Kesiapan Operasi Ketupat Telabang 2024, Polres Pulang Pisau Lakukan Pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

“Tersangka berganti-ganti pasangan mencuri motor. Empat orang ini komplotannya,”ungkapnya.

MR sendiri merupakan residivis kasus curanmor. Ia pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tahun 2018 dan keluar penjara tahun 2020.

“Kita pastikan akan melakukan pengembangan terkait mereka menjualnya ke mana, dengan siapa. Jadi saat ini masih kita lakukan pendalaman,”terangnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang berbelanja di minimarket atau memarkir kendaraan di rumah untuk selalu dikunci setir dan kunci ganda.

Kita akan mencoba memberikan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup,”tegasnya.{Ongki}

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga

BERITA UTAMA

Pengedar Sabu Asal Jl. Kedung Mangu di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Artikel

Wadan Pasmar 2 Hadiri Pelantikan Dan Penyumpahan Siswa Dikmaba TNI AL Angkatan XLIII/2 T.A 2023

Artikel

Komisi Pemilihan Umum KPU. di Kabupaten Ponorogo Sukses Dalam Menyelenggarakan Debat Publik Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pilbub Ponorogo.

BERITA UTAMA

Dibawah Guyuran Hujan, Kodim 1002/HST Berikan Kejutan Kepada Kapolres HST

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas selama Ramadhan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Motor

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital tertentu ( SPBU ) dan sekitarnya

Artikel

Danramil Koramil 11/Mirit Hadiri Penjaringan Perangkat Desa di wilayah binaan