Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / TNI

Rabu, 3 Januari 2024 - 21:44 WIB

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pasutri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM

 

Pontianak-targetnews.id

Polisi amankan sepasang suami istri pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM. Tim Berang-Berang Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Timur mengamankan pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif HA dan LI, Rabu (3/1/24) siang di daerah Sui. Ambawang, Kubu Raya.

Penangkapan para pelaku ini menindaklanjuti laporan pelapor atas dugaan penipuan jual beli solar fiktif yang menyebabkan korban S, kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu rugi Rp 2.500.000.

Baca juga  MENJAGA KEBUGARAN TUBUH, ANGGOTA MUDA YONIF 6 MARINIR MELAKSANAKAN LARI PAGI BERSAMA

Pelapor sebelumnya memesan BBM jenis solar sebanyak 300 liter dengan total harga Rp.2.550.000 kepada tersangka HA, kemudian sesuai perjanjian, korban menyerahkan uang tersebut kepada HA.

Tidak lama kemudian tersangka MA menyerahkan uang tersebut kepada seseorang perempuan yang mengenakan baju dan celana pegawai Pertamina yang diakui sebagai istrinya, dan berjanji akan membayarkan uang tersebut ke kantor SPBU terlebih dahulu sebelum penyerahan BBM jenis solar.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi Ops Patuh Telabang Kepada Masyarakat

Namun, setelah menunggu beberapa jam, tersangka HA dan LI tersebut tidak kunjung datang kembali untuk menemui korban, sehingga korban merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polsek Timur

Berdasarkan laporan S sebagai korban, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga pemeriksaan rekaman cctv di TKP, dan berhasil mengamankan Pasutri tersebut di daerah Sui. Ambawang Kab. Kubu Raya pada pukul 11.00 WIB dan 15.30 WIB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Pelaku UMKM Pembuatan Tahu Di Desa Jatimalang

BERITA UTAMA

DPP PWDPI SUKSES DEKLARASI 25 PROV , SALAH SATU NYA DPW PWDPI KALBAR

Artikel

Tingkatkan Imam dan Taqwa Menuju SDM Unggul, Polrestabes Surabaya Gelar Binrohtal

BERITA UTAMA

Polres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan

Artikel

Polres Sumenep Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas meminta warga untuk melaporkan bila terjadi Pungli.

Artikel

Dankodiklatal Sambut Kunjungan Sekjen Kemhan RI di Kodiklatal

Artikel

Replik CV. Kraton Resto, Arief : Tergugat I jawabannya Jauh Menyimpang