Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Minggu, 16 Juli 2023 - 23:45 WIB

TIM BRIGADE 571 TMP MADURA MENDORONG TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP MENERAPKAN PERDA NO 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

Foto : TIM BRIGADE 571 TMP MADURA MENDORONG TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP MENERAPKAN PERDA NO 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

Foto : TIM BRIGADE 571 TMP MADURA MENDORONG TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP MENERAPKAN PERDA NO 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

Sumenep TargetNews id Sarkawi Selaku ketua Tim Brigade 571 TMP, mendesak Tim TP3 Sumenep, agar segera mempertemukan semua pihak terkait pelabuhan TUKS, yang hingga kini diduga masih bermasalah.

Desakan tersebut dilakukan setelah Tim Brigade 571 TMP mengetahui silsilah keberadaan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), yang berada di pesisir pantai GERSIK PUTIH Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, yang Sudah beroperasi Hampir 15 tahun.
Namun keberadaan ke 4 pelabuhan Tersebut di duga izinnya sebagian masih bermasalah alias tidak ada.

Sementara yang di tengarai sudah mengantongi izin,Namun masih perlu pengkajian terhadap izin yang dimiliki. Salah satunya terkait dengan kepemilikan lahan (SHM) yang dijadikan Acuan Untuk Dibangun pelabuhan TUKS Apakah Sudah memenuhi persyaratan Terkait izin Reklamasinya.

Untuk itu sesuai dengan Kedatangan TIM TP3 Pengawasan dan penindakan ke lokasi pelabuhan TUKS pada hari Selasa 11 Juli 2023, yang hasil Monitoringnya akan di tindak lanjuti, dengan cara mengundang semua pihak yang ada kaitannya dengan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut.

Yakni mulai dari tingkat desa, Camat, perikanan, dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan, dinas PUPR, dinas BPMPTSP, Satpol PP, Bapeda, Syahbandar Kalianget, PT Pelindo 3, Badan Pertanahan Kab, Sumenep dan ke empat pemilik pelabuhan Tanpa di wakilkan, sekalian agen yang menarik retribusi di empat pelabuhan TUKS tersebut.

Sarkawi mengatakan,” ada 4 point permasalahan pokok dalam TUKS Kalianget Peralihan Pantai dan Laut menjadi Milik Perorangan, Reklamasi laut dan Pantai yang tidak mengikuti aturan Perundang undangan, Perizinan Penunjukan Lokasi Khusu Terminal/TUKS dari Kementerian Perhubungan dan Operasional pelabuhan “.
” Namun dari itu semua penyebab Awal dari munculnya masalah masalah diatas adalah bagaimana bisa tanah Pantai dan Laut di Sertifikat Hak Milik oleh ke 4 Pemilik TUKS tersebut?, sedangkan hal itu bertentangan dengan Aturan perundang Undangan tentang Tanah pantai dan Laut dan semua sertifikat hak atas tanah, baik HPL, HGB, HGU, HM, HP

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Laksanakan Patroli dan Monitoring Wilayah Serta Giat PAM Lebaran 2023

Semuanya diberikan diatas tanah darat. Tidak ada sertifikat hak atas tanah yang terbit diatas laut, di pesisir laut, karena itulah pihak Badan Pertanahan Kab. Sumenep harus dihadirkan juga “.
Untuk itu menurut

Sarkawi selaku pemohon sekalian Penanggung jawab Laporan Supaya terang benderang apakah ada penyimpangan dalam pembangunan pelabuhan TUKS tersebut,sesuai dengan Perda nomer 07 tahun 2016 Tentang Kepelabuhanan.

Yang tercantum dalam butir 20.Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 52.Tahun 2011 Tentang terminal khusus Dan Terminal Terminal untuk kepentingan sendiri Sebagaimana diubah dengan Peraturan Mentri Perhubungan nomer PM 71 2014.
Dan Butir 21. menyebutkan Peraturan Mentri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2011 Tentang pengerukan dan Reklamasi Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan nomer PM 74 tahun 2014, Tentang Perubahan atas Peraturan menteri Perhubungan Nomer PM 52 tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi (Berita Negara’ Republik Indonesia Tahun 2014 nomer 1880).

Baca juga  Babinsa Berikan Pelatihan dan Pembinaan Anggota Paskibraka Kecamatan Lelak dalam Rangka Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-78

Peraturan Menteri Perhubungan nomer 51 Tahun 2015 Tentang Penyelanggaraan Pelabuhan Laut ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomer 311).
Peraturan Menteri Dalam Negri Nomer 80 Tahun 2015 Tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomer 2036.
Untuk itu bagi pengusaha yang membangun pelabuhan TUKS tersebut, Seharusnya menguasai Aturan hukumnya Terlebih Dahulu jika mengacu pada Peraturan Daerah nomer 07 tahun 2016(Perda)Tentang Kepelabuhanan.

“Semuanya sudah diatur mulai dari 19 Untuk memperoleh izin usaha Angkutan Laut Pelayaran Rakyat, Sedangkan dibagian izin pengembangan Pelabuhan Di pasal Di pasal 45 Dan 46 Sudah diatur. Sedangkan bagian Izin Reklamasi sudah diatur di Bagian pasal 57-pasal 58- pasal 59- Sudah jelas diatur dalam Perda Nomer 07 tahun 2016,” kata Sarkawi.

Sedangkan Di BAB Xll Sangsi administrasi BAB XIII Ketentuan Peralihan Pasal 85 Berbunyi sebagai berikut Pelabuhan yang telah ada Dan Beroperasi Tetap Beroperasi dengan ketentuan Selambat Lambatnya Dalam Jangka waktu 2 (Dua) tahun Sejak Berlakunya Peraturan Daerah(Perda) ini Wajib Menyesuaikan dan mengajukan Pembaharuan Izin.
“Poin 2 Apabila Tenggang waktu yang Diberikan Sebagaimana Dimaksud pada ayat(1)Tidak Terpenuhi Pelabuhan yang telah ada dan Beroperasi Akan Diambil Alih Oleh Pemerintah Daerah Sebagai aset daerah,” paparnya.

Untuk itu Sarkawi meminta pada pemerintah kabupaten Sumenep melalui Tim TP3 Tim Pengawasan dan penindakan Tentang perizinan Mengacu pada peraturan Daerah Nomer 07 Tahun 2016. (Ahy)

Foto : TIM BRIGADE 571 TMP MADURA MENDORONG TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP MENERAPKAN PERDA NO 07 TAHUN 2016 TENTANG KEPELABUHANAN

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Terus wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif Personil Satbinmas Sambangi Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Tentang Media Sosial Polres Pulang Pisau.

Artikel

Wujudkan Rasa Aman Lancar Kapolres Pasuruan Bersama Bupati Lepas Mudik Gratis

BERITA UTAMA

Kapolsek Maliku Pimpin Apel Pagi Personel, Sampaikan Atensi Pimpinan Kepada Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

PERERAT SINERGITAS BABINSA KOMSOS DENGAN PERANGKAT DESA

Artikel

BAMAG Pamekasan Apresiasi Polri, Pilkada Jatim dan Nataru Berjalan Kondusif

BERITA UTAMA

Kembali Piket Propam Cek Kondisi Ruang Tahanan