Home / Uncategorized

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:48 WIB

Tim Joker Ringkus Dua Pelaku Pencurian Minyak Goreng di Sebuah Toko Kelontong BTN Teluk Mulus, Satu Orang DPO

KUBURAYA .TargetNews.id Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pelaku pelaku pencurian Minyak Goreng di sebuah Toko Kelontong di BTN Teluk Mulus Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kedua pelaku berinisial CN (22) dan RO (29) yang keduanya merupakan warga Desa Teluk Kapuas.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, Berdasarkan Laporan Aduan Nomor TBL/194/VIII/2023/SPKT, 18 Agustus 2023 oleh korban. CN dan RO diciduk Tim Joker Polsek Sungai Raya di tempat terpisah pada hari Sabtu (26/8/23) pukul 11.00 Wib.

” RO diamankan di sebuah rumah kontrakan Jalan Adi Sucipto Gang Jambu Desa Teluk Kapuas, sedangkan CN ditangkap di Rumahnya Jalan Adi Sucipto Desa Teluk Kapuas (tepi jalan), namun salah satu rekannya berinisial NN sudah kabur dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” sebut Ade saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/23) pagi.

Baca juga  Cegah Kriminalitas Polsek Maliku Konsisten Laksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya

” Dari hasil penangkapan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 7 buah ken minyak Goreng 20 Liter dirumah CN,” terang Ade.

” Saat diinterogasi di Polsek Sungai Raya kedua pelaku mengakui perbuatannya, minyak goreng tersebut sudah ada beberapa yang dijual ke kampung beting Kecamatan Pontianak Timur dan kedua pelaku tidak kenal terhadap orang yang membeli minyak tersebut,” beber Ade.

Baca juga  Komsos Babinsa Wringinanom Guna Maksimalkan Perawatan Bunga Hias di Stand Binaan

” Dari hasil penjualan RO mendapatkan Rp. 100.000,- dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot, CN mendapatkan Rp. 250.000,- dan uangnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, sedangkan NN mendapatkan bagian Rp.250.000 namun belum diketahui untuk apakarena NN masih dalam pengejaran petugas. Untuk perkara tersebut saat ini ditangani Tim Pidum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.

” Saat ini Tim Pidum Polres Kubu Raya masih mengali kasus tersebut karena salah satu pelaku RO merupakan residivis dalam kasus penjambretan, kami masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain dari aksi pencurian tersebut,” tutup Ade.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Pangdam XII/Tpr Dampingi Dua Hari Kunjungan Kerja Kasad di Wilayah Provinsi Kalteng

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Material Tanah Longsor

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Property jawara Dipolisikan dalam dugaan penipuan dan penggelapan

BERITA UTAMA

Piket SPKT Polsek Bukit Batu Sambangi Mini Market

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Uncategorized

Babinsa Koramil 08 /Alian Dampingi Program BIAS Wujudkan Anak Sehat