Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Rabu, 28 Agustus 2024 - 12:04 WIB

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

Tim Media Investigasi Sumbangan di SMA Negeri 1 Tumpang Malang

 

Malang- TargetNews.id Pada pagi hari ini, pukul 08.30 WIB, tim media dari berbagai saluran berita datang ke SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, untuk menemui kepala sekolah terkait isu sumbangan sukarela yang ditetapkan oleh komite sekolah. Setibanya di lokasi, tim media disambut oleh Ibu Aseh Lestari, selaku Humas sekolah. Dalam pertemuan tersebut, tim media memulai diskusi terkait sumbangan sukarela yang kabarnya telah ditentukan sebesar Rp650.000 per siswa.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai isu tersebut, Ibu Aseh menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Oleh karena itu, ia langsung menghubungkan tim media dengan Abah Agus, Ketua Komite Sekolah, untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Baca juga  Dalam Rangka mencegah terjadinya tindak Pidana di Jalan Raya Polsek Jabiren Raya laksanakan kegiatan Rutin

Sekitar pukul 09.00 WIB, tim media tiba di lokasi Abah Agus untuk mendengarkan penjelasan resmi dari pihak komite. Dalam pertemuan tersebut, Abah Agus mengakui adanya sumbangan sebesar Rp650.000 yang telah disepakati oleh komite sekolah. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sumbangan sukarela yang diterima dari sekitar 50 persen dari total 1.100 siswa di sekolah tersebut.

Lebih lanjut, Abah Agus menambahkan bahwa dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian peralatan sekolah dan berbagai kegiatan lainnya yang mendukung pendidikan siswa. Ia juga menegaskan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak ada paksaan bagi para orang tua atau wali murid.

Baca juga  DANKORMAR MENERIMA LAPORAN KENAIKAN PANGKAT DAN PURNA TUGAS PERWIRA TINGGI KORPS MARINIR

Terkait dengan aturan yang mengatur sumbangan di lingkungan sekolah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa komite sekolah memiliki wewenang untuk mengelola dana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan syarat bahwa sumbangan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada orang tua atau wali murid.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa sumbangan yang ditetapkan oleh komite sekolah di SMA Negeri 1 Tumpang, Malang, sepenuhnya bersifat sukarela dan digunakan untuk kepentingan bersama demi kemajuan pendidikan siswa di sekolah tersebut
Ungkapnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Truk Overload Jadi Target Teguran Humanis Satlantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Pasca Pencoblosan Pemilu 2024, Babinsa Kodim 1002/HST Kawal Kotak Suara

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Selaku Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD ke-78 dengan Tema “TNI Bersama Rakyat Bersatu Dengan Alam untuk NKRI

Artikel

Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Sat binmas

Uncategorized

Operasi Zebra 2023 Juga Digelar di SMA, Sosialisasi Untuk Pelajar yang Bawa Motor

BERITA UTAMA

Rapat Koordinasi Program Tekad Dan Panen Perdana Ikan Nila Di Desa Belang Turi, Danramil 1612-01/Ruteng Ambil Bagian