Puskesmas merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Untuk itu, harus didorong untuk menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar kualitasnya semakin meningkat. Sehingga nantinya pengelolaan keuangan daerah akan baik dan akan mempercepat pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia di puskesmas.
Untuk meewujudkan hal tersebut, Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menerbitkan Surat Keputusan Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) untuk 38 Puskesmas se Kabupaten Brebes.
Pj Bupati Brebes menyerahkan simbolis SK UOBF tersebut kepada perwakilan Kepala Puskesmas di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPD) Lantai 5 Brebes, Rabu (20/12/2023).
“Sesperti yang termaktub dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terang Iwan.
BLUD, lanjutnya, mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tentunya penerapan BLUD pada puskesmas harus sesuai persyaratan yakni subtantif, teknis dan administratif.
Untuk lebih memantapkan pelaksanaan BLUD di 38 Puskesmas se Kabupaten Brebes dilakukan sosialisasi penerapan BLUD di puskesmas, karena sistem pelayanan puskesmas lebih promotif dan preventif.
Dengan diterapkannya BLUD di Puskesmas maka kemandirian pelayanan kesehatan pada masyarakat harus ditingkatkan. Seperti penyediaan pelayanan kesehatan yang didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan tidak hanya mencari keuntungan semata.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati menambahkan, SK UOBF diterbitkan Bupati karena tim penilai penerapan BLUD sudah menyelesaiakan penilaian. Penilaian penilaian subtantif, teknis dan administratif terhadap 38 Puskesmas di Kabupaten Brebes yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD secara mandiri telah dilakukan dengan baik.
“Hasilnya 38 puskesmas telah memenuhi persyaratan substantif, dimana seluruh puskesmas memiliki tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik,” papar Ineke.
Puskesmas juga telah memenuhi persyaratan teknis, dengan hasil penilaian administratif sangat baik dengan nilai terendah 90,00 poin dan nilai tertinggi 96,80 poin. Minimal nilai yang harus diperoleh untuk menerapkan PPK BLUD adalah sebesar 60,00 poin.
Selanjutnya, telah dilaksanakan visitasi terhadap tiga sampel puskesmas yang memiliki cost recovery rate (CCR) rendah. CRR merupakan indikator efisiensi untuk menentukan tingkat kemampuan dalam menyelesaikan biaya untuk periode tertentu.
“BLUD di 38 Puskesmas se Kabupaten Brebes baru akan dimulai Januari 2024,” pungkas Ineke.
Fauzi