KOTA BATU, TargetNews.id – Terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Junrejo yang sudah awal dimulai pembangunanya untuk rencana bisa penambahan pendapatan asli desa (PADes), akan tetapi apa yang sudah direncanakan oleh Pemdes Junrejo menuai belum ada kepastian dari pihak Pemkot Batu. Dalam hal ini Bapelitbangda yang terkesan dilempar pada Dinas PUPR. Dalam mengetahui titik zona kepastian TKD tersebut, masih masuk status ruang terbuka hijau (RTH) sampai detik ini,” kata Kades Junrejo Andi Faisal Hasan, Rabu(13/9/2023) siang.
Jika status TKD Junrejo masuk di zona (RTH), maka pihak Pemdes menjadi kesulitan ketika akan menggunakan tanah tersebut. Karena,ucap Andi Faisal, sebelum Pemdes akan melakukan pengembangan untuk plan A, plan B, atau seterusnya,ini menemui kesulitan baik bagi internal desa lebih-lebih pihak ketiga tidak akan berani mengelola atau kerjasama, semisal untuk tempat wisata, atau tempat Oleh-Oleh, bahkan stan lainya.
“Dengan kondisi TKD yang masih tidak ada kejelasan yang faktual di acuan Perda RTRW yang tahun 2023 ini, k arena Pemdes Junrejo juga sudah melakukan upaya-upaya komunikasi dengan dinas PUPR atau Bapelitbangda, dan sudah welcome. Namun dari kedua instansi tersebut, tidak bisa memberikan putusan atau hasil jawaban yang pasti, intinya hanya dilempar-lempar saja,”ungkap Kades Junrejo pada Media Targetnews.id.
Dikatakan lagi oleh Andi Faisal Hasan, bahwa, setelah mengahadap Dinas PUPR dan di sarankan pada ke bagian Hukum Pemkot Batu, juga sudah direspon baik, namun lagi-lagi, masih belum memperoleh jawaban yang sesuai harapan dari Pemdes Junrejo. Dengan hasil yang kurang jelas atau belum ada kepastianya, maka pihak kami, Pemdes Junrejo berkirim surat kepada DPRD Batu untuk meminta audensi terkait setatus zonanya maupun kepastian perda RTRW atau Perda RDTR yang berlaku saat ini di wilayah Kota Batu,”tandas Kades Junrejo.
“Karena pe rsoalan ini, menurutnya, sejak di era Walikota Batu pertama almarhum Imam Kabul, di tanah kas desa Junrejo itu, sudah difungsikan untuk pem bangunan pasar lokal Junrejo meskipun pembangunan fisiknya belum sampai tuntas hingga sampai muncul persoalan. Lepas dari itu, ucap Andi Faisal, yang perlu diketahui oleh pihak Pemdes Junrejo saat ini adalah, kenapa status TKD itu kok sudah berubah jadi warna hijau (RTH).
Hal ini,yang menjadi protes keras Pemdes Junrejo pada Dinas yang membidangi
Karena dalam perubahan status di TKD, minimal Pemdes diajak kordinasi terlebih dulu. Tetapi belum dilakukan kordinasi dengan pihak Pemdes Junrejo, tahu-tahu statusnya sudah berubah,dan pihak Pemdes Junrejo ketka mau melakukan usaha wisata atau lainya dengan pihak ketiga akan menui persoalan. Dan hal itu, tegas Andi Faisal, akan merugikan pihak Pemdes Junrejo,berdampak tidak bisa mendongkrak pendapatan asli desa (PADes),”urainya.
Dengan adanya persoalan status di TKD Junrejo ini, maka kita semua (Red Pemdes) tetap akan melakukan upaya-upaya terus, sesuai hasil dari audensi bersama DPRD dalam hal ini Komisi A bidang Pemerintahan. Karena tujuan maupun progres dari Pemdes Junrejo, melakukan inovasi, pengembangan dalam pemanfaatan TKD sebagai penunjang pertumbuhan perekonomian masy arakat desa, bahkan juga berorientasi menciptakan peluang lapangan kerja maupun usaha, agar masyarakat desa Junrejo lebih sejahtera dan menumbuhkan perekonomian menjadi kuat,” pungkasnya. (Wan)

Foto: Kades Junrejo Kota Batu, Andi Faisal Hasan.