TKDN Jadi Topik Audiensi APEKSI dengan LKPP

JAKARTA – Upaya untuk mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi bahasan pada Audiensi Dewan Pengawas dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Hendrar Prihadi, di Kantor Pusat LKPP, Komplek Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Kepala LKPP Hendrar Pribadi menyampaikan bahwa dengan menggunakan produk dalam negeri maka memberdayakan produk lokal yang akan berdampak menjadi daya ungkit untuk mengangkat pertumbuhan ekonomi.

“APBN atau APBD yang dibelanjakan produk dalam negeri akan menggerakan usaha serta industri dan mengangkat pertumbuhan ekonomi,” ujar Wali Kota Semarang dua periode 2013-2022.

Hadir dalam Audensi tersebut Ketua Dewan Pengurus APEKSI sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, beberapa pengurus, dan Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) III APEKSI sekaligus Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Ketua Komwil IV, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, Ketua Komwil V, Basri Rase, Wali Kota Bontang dan Sekretaris APEKSI, Alwis Rustam.

Baca juga  Bentuk pencegahan tindak kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

Ketua Dewan Pengurus APEKSI Bima Arya menyampaikan masalah TKDN adalah masalah cara pandang, perlu pemahaman bersama seluruh stakeholder yang terlibat, baik UMKM, Asosiasi dan Aparat Penegak Hukum (APH). Perbedaan pemahaman dan sudut pandang terkait TKDN tersebut yang terkadang menjadi persoalan TKDN ini menjadi rumit.

“Rasanya frekuensi ini yang perlu menjadi pemahaman bersama, jangan dianggap mencari-cari kesalahan,” ujar Bima Arya.

Dalam Audiensi tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kendala ketika melaksanakan pengadaan beberapa barang yang secara spesifikasi produk dalam negeri belum dapat memenuhi. Ia mencontohkan pompa alat pemadam kebakaran dan selang pemadam kebakaran, alat kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa, apabila diperlukan pengadaan barang yang tidak memiliki barang subtitusi Produk Dalam Negeri, apalagi barang tersebut mendesak dan menyangkut nyawa seseorang mencontohkan alat pengadaan alat-alat kesehatan, maka barang tersebut boleh dilakukan Pengadaan.

Baca juga  Kapolres Pamekasan Tekankan Netralitas dalam Pilkada dan Profesional Dalam Bertugas

Ia menyebutkan untuk menentukan alkes komoditas yang belum di kuasai oleh produk lokal, perlu dilakukan penilaian apakah barang tersebut benar-benar tidak dapat diganti dengan barang lokal.

Ketua Komwil III APEKSI yang juga Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono juga menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan pengadaan barang produk dalam negeri. Ia menyampaikan ketika produk dalam negeri belum dapat memiliki kualitas seperti produk dalam negeri. Dedy Yon mencontohkan pengadaan kendaraan penyapu jalan dan pengangkut sampah yang rusak setelah belum lama dipakai.

Ketua LKPP berjanji akan menyelenggarakan pembahasan teknis ke Komwil-Komwil supaya pembahasan teknis lebih mendalam.

“Masih banyak PR untuk bisa meningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) sekaligus keterlibatan UMKM dalam proses pengadaan barang/jasa. Kami dari LKPP sangat berharap bantuan dari teman-teman APEKSI,” pungas Hendrar Prihadi.(*)

Share :

Baca Juga

Artikel

Hanya Berkapasitas 47Liter, Kendaraan Jenis L300 Terindikasi Ngangsu Solar Isi Lebih 50Liter

Artikel

Kasatreskrim Polres Mempawah Imbau Warga Waspada Penipuan Online dan Hindari Judi Online

BERITA UTAMA

PECAH GELOMBANG LAUT, PRAJURIT YONIF 11 MARINIR LAKSANAKAN UNPD RENANG LAUT

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Polsek Kahayan Imbau Warganya

Uncategorized

Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

JATAM, Sulteng Angkat Bicara Terkait Tambang Ilegal di Parimo

Artikel

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala