Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Uagkap Kasus Pupuk Subsidi, Penjual Ilelgal 17.8 Ton Pupuk Subsidi Berasil di Amankan Polres Ngawi

Uagkap Kasus Pupuk Subsidi, Penjual Ilelgal 1u.8 Ton Pupuk Subsidi Berasil di Amankan Polres Ngawi

Uagkap Kasus Pupuk Subsidi, Penjual Ilelgal 1u.8 Ton Pupuk Subsidi Berasil di Amankan Polres Ngawi

NGAWI – Polres Ngawi Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan penjualan ilegal pupuk bersubsidi dari wilayah lain ke Kabupaten Ngawi.

Para tersangka diamankan oleh Polres Ngawi Polda Jatim karena kedapatan menyelundupkan pupuk bersubsidi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H di Polres Ngawi, Minggu (17/8/25).

“Ada 17,8 ton pupuk bersubsidi jenis phonska atau sebanyak 356 sak, dua unit truk pengangkut kami amankan,” ujar AKBP Charles Pandampotan Tampubolon

Terbongkarnya penjualan ilegal phonska ini, kata Kapolres Ngawi berawal dari aduan masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Ngawi, akhirnya pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB di Jl. Ahmad Yani Kota Ngawi mendapati Dua truk nopol M 9587 UN dan M 8735 UP memuat pupuk NPK jenis Phonska.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau menyalurkan beras murah dalam mendukung upaya pemerintah

Petugas pun mengamankan dua sopir asal Sampang, berinisial MR (37 tahun) dan AF (30 tahun).

Setelah diinterogasi, kedua pengemudi mengaku disuruh B, pria asal Sampang.

Tersangka B mendapatkannya dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi dengan harga Rp 180 ribu per sak.

“Harga ini diketahui jauh di atas HET yang hanya Rp115 ribu per sak,” ujar Kapolres Ngawi.

Tersangka B mengumpulkan pupuk itu dengan menghubungi rekannya inisial NH di Probolinggo.

Sedangkan NH membeli pupuk dari ZA namun baru tersedia tujuh kwintal.

Baca juga  Anggota Bhabinkamtibmas Sambang Rutin kewarga di wilayah Desa Binaannya

Lalu ZA mencarikan tambahan ke kios pupuk milik M dan mendapatkan delapan ton, seharga Rp120 ribu per sak.

Karena pupuk masih kurang, M juga turut mencarikan tambahan sebanyak 9,1 ton phonska dari kios milik ZH.

Menurut Kapolres Ngawi, pupuk yang diedarkan itu merupakan sisa dari jatah gapoktan yang tidak diambil dan juga tidak sesuai RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok).

Kapolres Ngawi AKBP Charles P. Tampobolon menargetkan membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di Ngawi.

Kini ke 7 orang tersangka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut dan ditahan di Polres Madiun.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Danramil 1612-01/Ruteng Pimpim Pelaksanaan Pengamanan Ibadah Sholat Tarawih Di Wilayah Binaan

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Malam di lingkungan Pertokoan Masyarakat.

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Kantor PPK Kec. Sebangau Kuala

Artikel

Ngeri Kasus Kejaksaan Temukan Pejabat Lhokseumawe Ramai-ramai Korupsi Pajak Penerangan Jalan

Artikel

Pemerintah Desa Ratu Sepudak Sambut Baik Masuknya TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas di Desa Mereka

Artikel

Polda Jateng Turunkan Personel Dalam Gatur PH Pagi Wujud Nyata Pelayanan Masyarakat

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Undangan Musdes Bahas APBDes Desa Pasir