Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 01:57 WIB

Uji Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Foto : Uji Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

Foto : Uji Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Bambang Soesatyo mendukung perlu adanya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP). PHIP diharapkan mampu melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi.

“Konsep PHIP bertujuan untuk menjaga hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi dengan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta serta kebutuhan pendidikan masyarakat. PHIP juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak dasar pencipta,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji/oponen ahli Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAD Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (15/1/24).

Turut hadir para penguji lainnya Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Rika Ratna Permata dan Miranda Risang, Oponen Ahli Prof. Eddy Damian, Dr. Justisiari P. Kusumah, Dr. Tasya Safiranita serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.

Baca juga  Patroli Wilayah, Babinsa Koramil Tegalsari Imbau Sekuriti Hotel JW Marriott

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Devit Achmad Gustiyawan dalam disertasinya mengambil tema tentang “Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta”. Konsep PHIP secara etimologis mencakup perlindungan terhadap hak intelektual pencipta tanpa batasan dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam konteks pendidikan.

“Dalam hal ini, penggandaan karya tulis dalam lingkungan pendidikan hanya dibolehkan jika tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya asli dengan tetap memperhatikan identitas pencipta pada setiap halaman atau bagian karya tulis ilmiah. Negara pun memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada para pencipta jika penggandaan karya tulis yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau badan hukum memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa,” kata Bamsoet.

Baca juga  DANKORMAR PIMPIN DISKUSI TEKNIS MODERNISASI TANK BMP-3F

Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menambahkan, selain konsep PHIP, penelitian ini juga menghasilkan temuan lain berupa Economic Growth Stimulus Theory yang dapat diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.

“Serta prinsip penggunaan yang wajar juga dapat digunakan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia dengan syarat adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum masyarakat,” pungkas Bamsoet. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran Tubuh di Bulan Ramadhan, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan SKJ 88

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Binaan

Artikel

Pontianak Polda Kalbar Satgas Curanmor Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor di wilayah kota Pontianak

BERITA UTAMA

TEBAR KEBAIKAN DI BULAN RAMADHAN, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM BAGIKAN TAKJIL KEPADA MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Jaga Kemitraan, Polsek Rakumpit Sebarkan Nomor Pengaduan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

BINTAL IDEOLOGI DAN KEJUANGAN BAGI ORGANIK AKADEMI MILITER

Artikel

Hari Terakhir Ops Ketupat Semeru Kapolda Jatim Pantau Arus Balik di Terminal Arya Wiraraja Sumenep