Home / Uncategorized

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:53 WIB

UNDANG UNDANG Dan PERDANYA JELAS Hanya PRAKTEKNYA YANG BURAM.

UNDANG UNDANG Dan PERDANYA JELAS Hanya PRAKTEKNYA YANG BURAM.(foto)

UNDANG UNDANG Dan PERDANYA JELAS Hanya PRAKTEKNYA YANG BURAM.(foto)

 

SUMENEP_TargetNews id Terhitung dari tahun 2005 sampai 2023, keberadaan keempat pembangunan pelabuhan TUKS untuk kepentingan sendiri yang terletak di perairan Gersik putih Desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep Madura, masih belum mengantongi izin Reklamasi dan izin lainnya.

Dan keempat pelabuhan TUKS tersebut, seakan dibiarkan oleh Pemerintah Daerah, padahal, melalui Peraturan daerah (Perda) sudah jelas, kata Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP. Korwil Madura, kepada awak media kemarin.

Kata Sarkawi, jika peraturan mengacu pada perundang undangan kementrian kelautan
Tahun 2014. Dan perda kabupaten Sumenep Nomor 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan.

Maka, keberadaan TUKS Gersik putih, Secara hukum salah dan melanggar Undang-undang, makanya saya, bermaksud untuk meluruskan persoalan biar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu juga, saya bersama Tim sudah menggelar berbagai langkah Musyawarah bersama dengan instansi terkait lewat sharing dengan baik, dengan anggota DPRD Kab. Sumenep, DLH, DPMPTSP, DKP, BPN, KSOP Kalianget, Camat Kalianget. Jelasnya

Namun, kesimpulan akhirnya selalu tidak jelas, padahal diakui atau tidak dalam catatan saya bersama tim, terkait keempat pelabuhan TUKS tersebut diantaranya, Milik H Sumarlina Ningsih PT Asia Madura. Sudah mengantongi izin UKL UPL Dari dinas lingkungan hidup. Namun dalam pengajuan tersebut tidak ada izin Reklamasinya.

Ironisnya, DLH Sumenep menerbitkan izin UKL UPL. Dan DPMPTSP pun meloloskan izin pembangunan pelabuhan TUKS(terminal untuk kepentingan sendiri, Itupun dalam pengajuan tanpa di sertai dengan bukti bukti yang lengkap sala satunya izin Reklamasi sedangkan bangunan PLBH TUKS tersebut letak lokasinya ada di pantai,dengan sendirinya mereklamasi pantai, ironisnya lolos dikeluarkan izinnya UKL UPL dan izin pembangunannya.

Itu jelas pelanggaran dari kedua instansi, Yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas perizinan terpadu, (DPMPTSP) kab. Sumenep.

Apalagi di lokasi perairan Gresik putih desa Kalianget timur tersebut bukan hanya satu pelabuhan TUKS yang terbangun, ada tiga pelabuhan TUKS yang terbangun itupun sampai bulan ini ke tiga pelabuhan TUKS tersebut belum mengantongi izin sama sekali sudah jelas melanggar undang undang dan Perda. namun pemerintah Daerah diam tidak ada tindakan ungkap ATWI selaku tokoh masyarakat dilingkungan RT 06 RT 03 yang terkena dampaknya
Dengan keluar masuknya truk atau mobil lainnya dari pagi sampai malam dan masyarakat sepanjang jalan keluar masuknya truk atau mobil,apalagi masyarakat tidak bisa lagi untuk beraktivitas mencari ikan dan kekayaan laut lainnya di perairan pesisir pantai gersik putih tersebut.

Baca juga  "Selamat Ulang Tahun Ke-54 Mayjen TNI Farid Makruf, M.A" PANGDAM V/ BRAWIJAYA

Padahal, Sambungnya, salah satu pelabuhan TUKS milik Nur Ilham PT Asia Garam Madura, jelas tidak mengantongi izin sama sekali, namun diresmikan oleh Bupati Sumenep tahun 2015.ungkap atwi

Dengan peristiwa itu, tegas Sarkawi, Pemerintah kabupaten Sumenep dari tingkat Desa dan Camat bahkan sampai ke tim TP3 Kabupaten diduga melindungi keberadaan pelabuhan TUKS yang sudah jelas di duga ilegal.

Ia juga menjelaskan, Kementrian kelautan dan perikanan sudah ada peraturan perundang-undangan nomor 01 tahun 2014, Tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 Tahun 2007 mengenai, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam Bab V terkait, pemanfaatan hak pengusahaan perairan pesisir dan pulau-pulau, terdapat pasal 16, pemanfaatan perairan pesisir dan pulau-pulau kecil kecil, diberikan dalam bentuk sertifikat HP-3 bukan sertifikat SHM ( surat hak milik) oleh BPN.itupun harus dilakukan perpanjangan selama jangka waktu 20 tahun.

Sedangkan di pasal 19 dan pasal 23 Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan dan perairan pulau pulau kecil untuk kegiatan, Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, dan Pemanfaatan air laut.

Jadi, semakin jelas, dikatakan Sarkawi, Ketentuan di pasal 71, ayat (1) terkait, pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian Pulau Pulau kecil yang tidak sesuai dengan izin lokasi yang diberikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) di kenai sangsi administratif. Jelasnya

Sangsi administratif itu meliputi, sangsi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan pembekuan sementara atau pencabutan izin. Itu jelas tandasnya

Baca juga  Danyonmarhanlan VIII Bitung Turut Hadir Acara Syukuran Malam Toast Pergantian Tahun

Sedangkan di peraturan daerah (Perda) Jelas, nomor 07 tahun 2016, tentang kepelabuhanan, dijelaskan dalam pasal (45) permohonan izin pengembangan pelabuhan yang diajukan oleh penyelenggara pelabuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) harus disertai dokumen yang terdiri dari, Rencana induk pelabuhan, Dokumen kelayakan, dan Dokumen Desain tehnis, termasuk Dokumen lingkungan.

Sedangkan di bagian kesebelas izin Reklamasi, ada di pasal 54, membangun pelabuhan laut dan terminal khusus yang berada di DLKR dan DLKP dapat dilaksanakan pekerjaan reklamasi.

sedangkan, pekerjaan reklamasinya sesuai dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi serta dibuktikan dengan sertifikat yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang.

Lalu setelah itu dijelaskan, Dalam pasal 57- 58- dan 59. Prihal pemegang izin pekerjaan Reklamasi yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 untuk diberikan peringatkan secara patuh oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk dapat menghentikan pekerjaan.

Sedangkan didalam BAB XIII mengenai ketentuan peralihan Pasal 85 jelas dan lugas, bahwa,
Pelabuhan yang telah beroperasi, selambat-lambatnya dalam jangka dua tahun sejak berlakunya peraturan Daerah, wajib menyesuaikan dan mengajukan pembangunan izin, namun apabila tenggang waktu yang diberikan tidak dipenuhi, pelabuhan yang telah ada dan beroperasi akan diambil alih oleh pemerintah daerah sebagai aset daerah daerah.

Jadi, semakin jelas petunjuk dan tekhnis di Pasal 86, peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan, dan sebagaimana, pelaksana tugas dan tanggung jawab UPT dilaksanakan oleh Dinas perhubungan kabupaten Sumenep. Tegasnya

Sarkawi, meminta pemerintah Daerah dalam hal ini, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH untuk menjalankan undang undang yang sudah ada perdanya, dan apabila aturan perundang undangan dan Perda di jalankan oleh pemerintah melindungi tenaga kerja yang bekerja di empat pelabuhan TUKS tersebut. pungkasnya(ay)

UNDANG UNDANG Dan PERDANYA JELAS Hanya PRAKTEKNYA YANG BURAM.(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Laksanakan Ekonomi Kreatif, Satgas Yonif 721/Mks Bantu Masyarakat Papua Lebih Berkembang

Artikel

Satgasmar Ops PAM Puter XXVIII Pulau Ndana Terima Kunjungan Pangkoarmada II

Artikel

Kekerasan dan Dugaan Pelanggaran Keimigrasian di First Club Batam: Saatnya Penegak Hukum Bertindak Tegas

Artikel

Ketua KAKI Jatim Desak KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Laksanakan Perintah Presiden

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Pungutan Liar Saber Pungli

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Obyek Vital, Satsamapta Polresta Giatkan Patroli

Uncategorized

Ini Upaya Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Larangan Karhutla

Artikel

Ketua KPU Dan Kejaksaan Negeri Batu, Himbau Laporan Keuangan Harus Benar