Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Karhutla, Polsek Maliku rutin Cek Sekat Kanal di Daerah Rawan Karhutla.

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Baca juga  Cegah Pungli Bhabinkamtibmas Sosialisasi Saber Pungli Kepada Warga

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Pasi Pers Kodim 1008/Tabalong Hadiri Acara Anugerah Inovasi Daerah sebagai Bagian dari Syukur atas Penghargaan IGA 2024

Artikel

Pendampingan Kepada Petani Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Panen Padi Di Sawah Milik Bapak Gazali

Artikel

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Hadiri Opening Ceremony Surabaya Great Expo 2023

Uncategorized

Sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Menyampaikan Tentang Kamtibmas Di Lakukan Oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Cek Kesiapan Personil Pengamanan Pengajian Gus Iqdam, Polres Pasuruan Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Apel Pengamanan

BERITA UTAMA

SENIN GEMBIRA, TARUNA AKMIL TK IV PERPISAHAN BERSAMA DANREM 062/TN

BERITA UTAMA

Berkah Ramadhan, Polres Tegal Kota Tertibkan Pengguna Jalan Sambil Bagikan Takjil

Artikel

39 Pejabat, Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine Usai Upacara Kebangkitan Nasional