Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 10:41 WIB

Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Pasar Bodri, Dua Tersangka Ditangkap Polres Kendal

Dua Tersangka Ditangkap Polres Kendal

Dua Tersangka Ditangkap Polres Kendal

 

KENDAL – Polsek Patebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Pasar Bodri, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Berdasarkan laporan yang diterima pada Rabu, 11 September 2024, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka penadahan.

Kapolsek Patebon, Iptu Rozikin, melaporkan bahwa kejadian bermula ketika pelapor, Khafidin bin Sutejo (42), seorang karyawan swasta asal Dukuh Tegalrejo, Desa Penaruban, Kecamatan Weleri, memarkir kendaraan Suzuki Pickup Carry miliknya di Pasar Kali Bodri sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah selesai menurunkan barang dagangan, pelapor kembali ke mobil untuk minum, tetapi tidak lama setelah itu, mobilnya dilaporkan hilang sekitar pukul 11.50 WIB.

“Kami langsung bertindak cepat setelah mendapatkan laporan. Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan di daerah Wonosobo dan menemukan kendaraan curian dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban. Dua tersangka, yakni Sukirman alias Toni (29) dan Riyanto alias Kampleng (30), yang keduanya merupakan buruh harian lepas asal Desa Pacarmulyo, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Polda Jawa Timur Siapkan 16 Ribu Personel Gabungan Saat Mudik Lebaran

Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp178.300.000, termasuk kendaraan dan muatan berupa Teh Javana, Minyak Gelas, Susu Bendera Sachet, dan Le Mineral. Pelaku diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan operasi untuk memerangi kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kendal. “Kami akan berupaya maksimal agar setiap kasus kejahatan dapat segera diungkap dan pelaku ditangkap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melapor segera jika terjadi tindak pidana di sekitarnya,” kata AKP Rizky.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Motivasi Usaha Kepada Pengrajin Bambu Di Desa Binaan

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Suzuki Pickup Carry, STNK kendaraan atas nama Khafidin, serta plat nomor yang sudah diganti oleh tersangka. Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Patebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Polsek Patebon bersama Polres Kendal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi dokumen penyelidikan. Tindakan kepolisian lainnya termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak satuan atas dan penuntut umum.

Dengan adanya kasus ini, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan operasi di daerah-daerah rawan pencurian. Kepolisian berharap dapat meminimalisir kejahatan serupa di masa mendatang.fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Rakumpit Adakan Jum’at Curhat di Pager

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Uncategorized

Gunakan Media Spanduk Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

Artikel

Perwira Yonmarhanlan IV Laksanakan Anjangsana Kerumah Prajurit

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Uncategorized

Sambang Warga, Bhabinkamtibmas Food Estate Himbau Ibu-ibu Jangan Mudah Percaya Berita Hoax

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri RAT LKM Gapoktan Manunggal Tani Desa Binaan