Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:23 WIB

Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Bayi, Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

 

Tegal – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pada senin, 13/05/2024 di ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal memaparkan pihaknya telah melakukan ungkap tindak kekerasan pada anak berupa pembunhan dan penguburan jenazah bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih (A.S Bin M.I – Ayah Bayi) kelahiran 2004 & (A.P.A.R Binti R – ibu Bayi) kelahiran 2005

Bermula dari penemuan jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh tetangga pelaku yang berlokasi di Desa kalisoka Dukuhwaru Kabupaten Tegal karena melihat adanya gundukan baru yang mencurigakan di pekarang rumahnya kemudian mencangkulnya sehingga dapat melihat adanya kain putih yang saat dibuka ternyata jenazah bayi laki-laki

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran kepada pengguna R 2 yang tidak mengunakan Helm

Terkejud dengan penemuan tersebut, tetangga pelaku melaporkan terhadap Polsek Dukuhwaru dan kemudian membawanya ke RSUD Soeselo Slawi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

Serangkaian penyelidikan terus dilakukan polres tegal sehingga pada hari selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan petunjuk identitas pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kel. Ciketing Udik Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Selang beberapa Waktu, 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskrim Polres Tegal mendapatkan pentunjuk lanjutan yang mengarah pada tersangka (A.P.A.R Binti R) berada di sebuah rumah di Ds. Kedungsukun Adiwerna Kabupaten Tegal dan diamankan pada saat itu juga.

Baca juga  Giat Pencegahan terjadinya Pemalakan atau Premanisme, Satsamapta laks Blue Light Patroll

Terungkap perbuatan keji tersebut dilandasi dari rasa takut yang dialami pelaku akan ketahuan orang tua dan kemudian membuat kalap pelaku meskipun ia merupakan ibu kandung dari jenazah bayi tersebut dengan cara membekap agar tidak menangis sampai meninggal dunia.

Saat ditanya Kapolres Tegal, Pelaku (A.P.A.R Binti R) menjelaskan melakukan persalinannya seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumahnya dan saat bayi berhasil dilahirkan, pelaku tidak menghubungi siapun.

atas perbuatannya, kedua kekasih tersebut yang merupakan pelaku dijerat pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Bhabinkamtibmas Monitoring Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau dengan santun Berikan Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Tanpa Helm

Artikel

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Uncategorized

Membantah Mengeluarkan Surat Kematian Atas Pemberhentian Bansos Kemensos Nenek Mariyam

Artikel

Ditemukan Sebuah Lokasi Yang Diduga Tempat Peleburan Timah Balok Ilegal, Milik bos “APN”

Artikel

Babinsa Gandusari Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di MI Fathul Ulum

BERITA UTAMA

PEDULI AKAN KEBUTUHAN DARAH DI WILAYAH JAYAPURA, PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI GIAT DONOR DARAH