Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Selasa, 14 Mei 2024 - 22:23 WIB

Ungkap Kasus Penemuan Jenazah Bayi, Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

Polres Tegal bekuk pelaku di Bekasi dan Tegal

 

Tegal – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pada senin, 13/05/2024 di ruang Tantya Sudhirajati Polres Tegal.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tegal memaparkan pihaknya telah melakukan ungkap tindak kekerasan pada anak berupa pembunhan dan penguburan jenazah bayi yang dilakukan oleh sepasang kekasih (A.S Bin M.I – Ayah Bayi) kelahiran 2004 & (A.P.A.R Binti R – ibu Bayi) kelahiran 2005

Bermula dari penemuan jenazah bayi laki-laki yang ditemukan oleh tetangga pelaku yang berlokasi di Desa kalisoka Dukuhwaru Kabupaten Tegal karena melihat adanya gundukan baru yang mencurigakan di pekarang rumahnya kemudian mencangkulnya sehingga dapat melihat adanya kain putih yang saat dibuka ternyata jenazah bayi laki-laki

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan patroli dan Operasi Pramanisme

Terkejud dengan penemuan tersebut, tetangga pelaku melaporkan terhadap Polsek Dukuhwaru dan kemudian membawanya ke RSUD Soeselo Slawi untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan.

Serangkaian penyelidikan terus dilakukan polres tegal sehingga pada hari selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB mendapatkan petunjuk identitas pelaku yang sedang berada di rumah kontrakan di Kel. Ciketing Udik Bantar Gebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Selang beberapa Waktu, 7 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, Satreskrim Polres Tegal mendapatkan pentunjuk lanjutan yang mengarah pada tersangka (A.P.A.R Binti R) berada di sebuah rumah di Ds. Kedungsukun Adiwerna Kabupaten Tegal dan diamankan pada saat itu juga.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Terungkap perbuatan keji tersebut dilandasi dari rasa takut yang dialami pelaku akan ketahuan orang tua dan kemudian membuat kalap pelaku meskipun ia merupakan ibu kandung dari jenazah bayi tersebut dengan cara membekap agar tidak menangis sampai meninggal dunia.

Saat ditanya Kapolres Tegal, Pelaku (A.P.A.R Binti R) menjelaskan melakukan persalinannya seorang diri tanpa bantuan orang lain di rumahnya dan saat bayi berhasil dilahirkan, pelaku tidak menghubungi siapun.

atas perbuatannya, kedua kekasih tersebut yang merupakan pelaku dijerat pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Penanaman Pohon Dan Donor Darah Dilaksanakan Personel Kodim 1009/Tanah Dalam Rangka HUT Kodam VI/Mulawarman

BERITA UTAMA

Lakukan Blue Light Patrol, Satsamapta Polresta Palangka Raya Pelihara Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kompak Babinsa Dan Bhabimkamtibmas Sambangi Desa Binaan

Artikel

Koramil 1612-07/Satarmese Sigap dan Tanggap Tangani Bencana Tanah Longsor di Wae Labe

Artikel

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Satgas Yonif 6 Marinir Bangkitkan Semangat Olahraga Masyarakat Papua

Uncategorized

Bhabinkamtibmas lakukan Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

BERITA UTAMA

Jaga Keamanan Obyek Vital, Polsek Bukit Batu Sambangi Kantor Bank Kalteng