Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:47 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Polres Batang Amankan Satu Tersangka

BATANG – Polres Batang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan para korban bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) secara ilegal sekaligus menetapkan Direktur Dua Jangkar Indonesia berinisial MS sebagai tersangka.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menjelaskan, sebanyak 72 korban pekerja migran yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memiliki keahlian atau kemampuan sebagai pelaut.

“Sasaran kasus TPPO ini adalah tersangka mencari para korban yang belum memiliki pekerjaan dan kemampuan teknis untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal atau pelaut,” kata Kapolres AKBP Saufi Salamun
didampingi Kasatreskrim AKP Andi Fajar saat konferensi pers di lobi Mapolees, Selasa (20/6/2023).

Baca juga  Yonranratfib 2 Mar Laksanakan Gelar Kesiapan Latgab TNI TA 2023 Oleh Pangkogabwilhan II

Lanjut Kapolres, sebagian korban yang sempat dikirim ke luar negeri kini sudah dipulangkan ke kampung halaman.

Pihaknya masih mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang setelah beberapa korban dipulangkan ke Indonesia.

“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO,” terangnya.

Ia mengatakan tersangka tidak memiliki surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan, surat izin usaha perekrutan, dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Baca juga  Prajurit Menkav 2 Marinir Harus Militan dan Profesional

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata dia, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022 hingga Juni 2023.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Tak Jera Jera Jadi Maling Kabel Telkom Di Petemon Beraksi Sore Hari Jadi Incaran Polsek Sawah

Artikel

Sinergi TNI-Polri: Amankan Malam Takbiran Idul Fitri 1446 H di Hulu Sungai Tengah

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Melaksanakan Komsos Dengan Menghadiri Rapat Evalusi Tahunan Tingkat Kecamatan

BERITA UTAMA

Dikala melaksanakan Patroli Dialogis petugas juga ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Artikel

SAMBANG PETUGAS KEBERSIHAN KASAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

DIDUGA IKAN IMPORT DARI CHINA MASUK KALBAR NELAYAN LOKAL MULAI RESAH BACA SELENGKAPNYA di 👇👇

Artikel

Perusahaan Robot Tranding Viral Blast Mengembalikan Uang Korban Senilai Rp 21 Milliar

Artikel

Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam pada Jam Rawan Gangguan Kamtibmas