Pontianak TargetNwes.id
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi,SIK, MH, Senin sore (26/02/2024) menggelar jumpa pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol diwilkum kota Pontianak.
Diantaranya sejak bulan Januari hingga Februari 2024 berhasil mengungkap 18 kasus pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) dan kasus persetubuhan anak dibawah umur serta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
” Para tersangka berhasil ditangkap beserta barang buktinya (BB) “, ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, SH, S.I.K. serta kasi humas.
Adhe menambahkan dari 18 kasus curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan 18 orang tersangkanya.
“Dua orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. Ini patut kita sayangkan sekali anak masih dibawah umur sudah melakukan tindak pidana curanmor”, pungkasnya.
Barang bukti berupa 18 kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis hasil curanmor tersebut kini diamankan dikantor Polresta Pontianak.
Menurut Adhe, dalam aksi pencurian modus operandinya seperti biasa yakni para tersangka menggunakan kunci T dengan merusak kunci kontak motor tersebut. “Dan ada juga menunggu korban lengah / lupa mengambil kunci motornya yang masih menggantung dikendaraannya, para tersangka bekerja cepat sekali “, ungkap Adhe.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanyanya dapat melakukan pinjam pakai barang bukti, tentunya harus menunjukkan bukti bukti kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Pinjam pakai kendaraan tersebut bisa dikoordinasikan ke bagian Satreskrim Polresta Pontianak”, ungkap Adhe.
Sementara itu penanganan kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Pontianak yang dilaporkan orang tua korban pada Jumat (04/02/2024) ke Polresta Pontianak dengan seorang korban berusia 13 tahun yang dilakukan pacarnya sendiri, menurut Kapolres para tersangka sudah ditahan.
“Dalam pengembangan penyidikan melalui HP/WA nya terungkap juga adanya transaksi. Unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO)nya juga terpenuhi. Terungkap pula anak ini dijual/eksploitasi anak “, pungkas Adhe.
Tersangka yang ditahan dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur menurut Adhe berinisial AA (19 thn) dan AI (27 thn). Kemudian tersangka yang ditahan dalam kasus TPPO atau eksploitasi anak berinisial JR (24 thn) dan RA (29 thn), dengan korban 1 orang.
Dalam kasus ini, diungkap Adhe, awalnya korban berhubungan badan dengan pacarnya layaknya suami istri. Hasil pemeriksaan korban mengakui disetubuhi sebanyak dua kali.
” Menggunakan aplikasi menggunakan HP, terjadi transaksi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta”, ungkap Adhe.
“Korban melalui orang tuanya melaporkan ke polisi sebagai korban eksploitasi dan persetubuhan anak dibawah umur. Semua tersangka pelakunya sudah kami tahan”, pungkas Adhe.*(reni)