Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 6 November 2024 - 13:45 WIB

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Surabaya – TargetNews.id Sepak terjang pelaku tindak kriminalitas jalanan semakin meresahkan masyarakat di Kota Surabaya. Mereka bisa beraksi dimana saja, tak terkecuali, pelaku bersama temanya ada mengalihkan perhatian korban dan temannya sebagai eksekutor.

Pada hari Minggu 3 November 2924, di Jalan Tunjungan, Siola Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil amankan 1 orang pelaku pencurian handphone (Copet)

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya. Korban atau Pelapor bernama Inisial umur (41) tahun alamat Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Baca juga  Danramil 1008-06/Banua Lawas Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Tabalong

Pelaku berinisial AR, umur (26) Tahun Jalan Kelasi 40 RT 3/RW/3 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Sementara Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian saat itu, pelaku bersama rekan -rekanya berbaur dengan para penonton Parade Juang Surabaya. Meraka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan. Kemudian yang lain sebagain eksekutor.

“Setelah berhasil mengambil HP milik korban, kemudian HP korban tersebut berpindah tangan ke pelaku lain secara estafet, Hinga akhirnya dijual kepada penadah,”kata AKBP Aris Purwanto, S.H., S.l.K., M.H., Rabu (6/11/2024).

Baca juga  Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Lanjut, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ini ke Polrestabes Surabaya Unit Jatanras, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap satu pelaku, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pencopetan ini.

“Kini pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bersama Ketua Panwascam Menggelar Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye Tahun 2024

BERITA UTAMA

Forkopimda Jatim dan Peserta Pemilu Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Artikel

Babinsa Koramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Musdes Laporan Desa Aditirto

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Kabel Listrik PJU di Kota Pasuruan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Gencar Patroli & Sambangi Warga di Kelurahan Bereng kec. Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Kasdam Pattimura Tutup Pendidikan Pertama Bintara TNI AD TA 2022

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Kawal Pendistribusian BLT DD Tahun 2023