Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

TARGETNEWS.ID Tanjungperak – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Surabaya. Ia ditemukan bersama pria yang saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ARP (34) warga Surabaya ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara. Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP. “Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Baca juga  Danramil 08/Labuan Amas Utara Sampaikan Wasbang Kepada Siswa Baru SMAN 6 Barabai

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP. Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. “Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang. “Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. “Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ungkapnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas berdialog dengan petani di desa Sanggang

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Upaya cegah Tindak Kejahatan, Personil Sat Samapta Polres Pulang Pisau, Rutin Laksanakan Patroli di Sejumlah Objek Vital

BERITA UTAMA

Melalui Sambang DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Pererat Silaturahmi bersama Warga

Artikel

Sehari Jelang HUT TNI Ke 79, Kodim 0808/Blitar Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Raden Wijaya

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan Penyaluran Bantuan Pangan Untuk Penanganan Stunting

BERITA UTAMA

Babinsa Selalu Dihati dan Dicintai Anak Sekolah Dasar

Uncategorized

Rutin,Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan PAM Sholat Tarawih di Masjid Guna Beri Rasa Aman Pada Jamaah

Artikel

Bersama Organisasi Mahasiswa Kapolres Nganjuk Laksanakan Program Nusantara Cooling System