Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Desember 2024 - 01:09 WIB

Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur

TARGETNEWS.ID Tanjungperak – Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Surabaya. Ia ditemukan bersama pria yang saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ARP (34) warga Surabaya ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara. Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP. “Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah,” katanya.

Baca juga  Tingkatkan Kerjasama, Babinsa Tipes Laksanakan Komsos

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP. Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. “Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan,” ujarnya.

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang. “Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. “Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya,” ungkapnya.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Artikel

Gelar Pengajian dan Potong Tumpeng, Cara Kapolres Sumenep Rayakan Ulang Tahun Anggotanya

BERITA UTAMA

Daramil Dan Anggota Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Perbaiki Gereja

Uncategorized

Pastikan Aman Di Malam Perayaan Paskah, Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Skala Besar

Artikel

Gelar RAT (Rapat Anggota Tahunan), Primkoppol Polres Pulang Pisau Berkomitmen Sejahterakan Anggota

Uncategorized

Jaga Harkamtibmas Jelang Pencoblosan Pilkada, Kapolres Pulpis Pimpin Patroli Malam

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONMARHANLAN X IKUTI UPACARA GELAR OPERASI GAKTIB DAN OPERASI YUSTISI POLISI MILITER TNI TAHUN 2023

Uncategorized

Polsek Maliku Gencar Pencegahan TPPO Sampai kepada Masyarakat