Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 15:16 WIB

Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

PATI TargetNews.id – Team gabungan Unit Reskrim Polsek Juwana bersama team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati ungkap kasus tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Sabtu (19/08/2023)

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan telah mengamankan pelaku lelaki berinisial S alias Babi (40) warga desa setempat.

“Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan dari masyarakat adanya pencurian sepeda motor merk Suzuki yang terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB TKP di bawah jembatan Pantura turut Desa Kauman Juwana”, ujar Kapolsek.

Baca juga  Pimpin Apel Pagi, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu

AKP Ali menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, selanjutnya unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati pada hari Sabtu tanggal 19 agustus 2023, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan S alias Babi di sekitar pulau Seprapat Juwana yang di duga pelaku pencurian sepeda motor.

Baca juga  Cegah terjadinya kejahatan jalanan dan premanisme Satsamapta laks Blue Light Patroll

“Setelah dilakukan introgasi S alias Babi mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor merk Suzuki dan sepeda motor merk Honda yang di gunakan sarana melakukan aksi pelaku di bawa ke kantor Polsek Juwana guna proses. lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, pungkasnya.

(Humas Resta Pati/mamik)

TargetNews.id
Unit Reskrim Polsek Juwana Bersama Tim Jatanras Sat Reskrim Ringkus Pelaku Curanmor

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem Wijayakusuma : Ikuti kegiatan Persit dengan enjoy dan gembira

Uncategorized

Sambangi Desa Binaan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

BABINSA MELAKSANAKAN KOMSOS BERAILTURAHMI DENGAN MASYARAKAT BINAANNYA

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Danyonmarhanlan VII Kupang Turut Sambut Kedatangan KRI Ahmad Yani 351 Di Bhumi Flobamorata

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa

Uncategorized

Berikan Edukasi Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi Kesehatan para Personel