Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / TNI / Uncategorized

Minggu, 16 Juni 2024 - 23:17 WIB

Unit Reskrim Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

Pelaku Curanmor Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang DPO pelaku Curanmor di Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MF(33) warga Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024) pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kejayan melakukan upaya paksa penggrebekan terhadap terduga pelaku pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 86 di rumah pelaku MF(33).

Baca juga  Umi Azizah Akan Berikan Reward Kepada Atlet Kontingen PorProv Jateng XVI Tahun 2023 Yang Meraih Juara

Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota Reskrim Polsek Kejayan langsung mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur. Dan dari hasil pengembangan interogasi petugas ternyata ada pelaku lain yang membantu MF(33) dalam melakukan pencurian yaitu UM(DPO) yang masih dalam pengejaran petugas.

“Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kejayan bergerak menuju ke rumah UM, dan dari hasil penggeledahan di dalam rumah UM(DPO), ternyata pelaku UM(DPO) tidak ada di rumahnya, tetapi anggota Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam Kombi orange tanpa Plat Nomor yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Empat Perwira Menengah Duduki Jabatan di Kodam V/Brawijaya

Dari hasil pemeriksaan dan Interogasi kepada pelaku, bahwa pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CB 86, ternyata MF(33) dibantu dengan UM(DPO), dan dari hasil penjualan ranmor curian tersebut MF(33) mendapatkan pembagian hasil Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua bersama UM(DPO).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian,” tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DETASEMEN PROVOST PASMAR 3 LAKSANAKAN OSPGAKTIB

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

Artikel

LAPAS SIDOARJO SCREENING MASSAL SELURUH WARGA BINAAN UNTUK DETEKSI DINI TBC

Artikel

Polres Pasuruan Gelar Binrohtal Rutin Dan Santunan Anak Yatim

BERITA UTAMA

Gasak Aki di Sejumlah SPBU Rembang Akhirnya Di Bekuk Polisi

BERITA UTAMA

Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Bakti Kesehatan

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Patroli Malam Cek Sitkamtibmas dilingkungan Kantor PPK Kec. Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Purna Widya Kelas IX SMP N 2 Sruweng