Surabaya TargetNews.id Telah terjadi tindak pencurian terhadap korban AF ( 31 Tahun ) yang bekerja di PT JBM yang berdomisili di Jl Simokerto Surabaya
yang di lakukan oleh Kedua pelaku yang bekerja selaku sopir trailer di PT JBM pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024
sekira jam 17.56 WIB telah melakukan pencurian 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uangnya sebesar Rp. 4.100.000,- di Pos Security PT JBM Jl. Tanjung Batu Surabaya.
Sehingga kejadian tersebut terekam kamera CCTV, berdasarkan petunjuk rekaman CCTV tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024
Sekira pukul 08.00 WIB dapat ditangkap kedua Pelaku a.n MSDW Bin S ( 29 th )
yang bertempat tinggal di Jl Endrosono Surabaya, S bin M ( 46 th ) tinggal di Jl Ronggolawe Lamongan dan ditemukan bersama barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1.200.000.
Unit Reskrim saat melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan pada saat melakukan pencurian pelaku
S Bin M memakai Kaos warna hitam sedangkan pelaku MSDW Bin S memakai Kaos oblong warna hitam. Kini barang bukti yang diamankan berupa :
1. Uang tunai Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
2. 1 (satu) buah kaos warna hitam.
3. 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam.
4. 1(satu) buah Flashdisk merk Sandisk warna merah hitam
yang berisi rekaman cctv pencurian.Sementara petugas mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Reed