Home / BERITA UTAMA / NEWS / PERISTIWA / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 23:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online.

Monen Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online

Monen Polsek Semampir Amankan Cleaning Servise Sedang Main Judi Online

 

Tanjungperak – TargetNews.id Seorang pelaku tindak pidana perjudian online di warung kota Surabaya Jawa Timur ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku berinisial BTJS (23) merupakan pegawai Cleaning Service sebagai pemain judi online jenis slot PG Mahjong Ways 2, disitus website Sbototo dengan uang sebagai taruhan, Ia merupakan warga Kupang Praupan Pasar Surabaya.

“Pelaku sebagai Cleaning service, terbukti perjudian online jenis slot PG Mahjong Ways 2,” terang Kompol Eko Adi Wibowo, Kapolsek Semampir Surabaya, pada Jumat (5/07/2024).

Baca juga  Kesaksian Notaris Ferry Gunawan, Buka Tabir Yang Diduga Disembunyikan oleh Ellen Sulistyo

Dijelaskan Kompol Eko saat ditemui awak media dirungan kerjanya, saudara BTJS ditangkap polisi di sebuah warkop Legendaris 358 Jalan Pandegiling Surabaya, pada Selasa (02/07/2024) lalu.

Ketika diperiksa, saudara BTJS terbukti menjalankan judi online jenis slot PG Mahjong Ways 2 disitus website Sbototo dengan uang sebagai taruhannya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Seringkali masyarakat sudah mengingatkan pelaku namun tidak dihiraukan. Kami imbau kepada masyarakat juga seluruh anggota, agar tidak terlibat dalam perjudian online,” terang Kompol Eko.

Baca juga  Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Lakukan Apel Serah Terima Dinas

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti, satu handphone, satu lembar screenshoot permainan judi online slot PG Mahjong Ways 2, satu lembar bukti deposite, dan satu lembar bukti mutasi rekening bank.

Atas perbuatannya Bagus dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subs. Pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana dan Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 Ayat (2) UU No.18 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No.11 Tahun 2008 Tentang ITE (*).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Sigap Dan Tanggap, Babinsa Koramil Srengat Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Tim Akreditasi Paripurna Puskesmas Kutowinangun 2023

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

Artikel

Anggota Samapta, Koramil dan MPA Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

Uncategorized

Rutin patroli malam personil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla

Uncategorized

Babinsa Korami 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Warga ODGJ

Artikel

Silaturahmi dan Suport Hanpangan, Babinsa Tanta Hadiri Panen Bersama Poktan Budi Daya