Surabaya, TargetNews.id Polrestabes Unit Satresnarkoba Surabaya Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekitar Jam 15.30 Wib. di Rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.
Tersangka berinisial, A I I BIN R (22) tahun alamat Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam interogasi oleh anggota petugas Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan keterangan tersangka, Bahwa mendapatkan Barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari saudara T (Bandar/DPO).
“Tersangka dengan cara bertemu secara langsung dengan saudara T (Bandar/DPO), tersangka nengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sudah 2 kali, lanjut, tersangka awalnya membeli Narkotika jenis Ganja kepada saudara T dengan harga Rp 850.000,- Per Garis (1 ons), Tersangka membeli dengan harga Rp 1.700.000,- dan mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons).
“Tujuan tersangka yaitu Untuk di jual dengan mendapatkan keuntungan, keuntungan yang di dapatkan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis, Tersangka mengaku berprofesi sebagai penjual Narkotika jenis Ganja sejak Bulan Maret Tahun 2024,”ungkapnya
AKBP Miftah menambahkan, pada hari sabtu, tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib, rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Telah diamankan tersangka R, 22 tahun Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 6 (enam) bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat masing-masing ± 54,690, ± 40,970, ± 27,020, ± 9,030, ± 8,910, ± 0,849 gram dengan total ±141,469 gram; 1 (satu) bendel kertas papir; 1 (satu) Tas MCD 1 (satu) unit Handphone.red