Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Januari 2023 - 17:40 WIB

Untuk cegah KARHUTLA, Personil Sat Binmas Sosialisasi dan berikan himbauan

Sat Binmas Polres Pulang Pisau – Polda Kalteng, melakukan imbauan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat pulang pisau untuk menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan, sehingga tidak terjadi bencana asap di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Dan perbuatan membakar lahan dan hutan adalah tindakan yg melanggar hukum, Kamis ( 12/01/2023).

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono S.I.K. melalui Kasat Binmas AKP Ujang Kustarman menuturkan, Kegiatan tersebut adalah upaya dari Sat Binmas untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Pemkab Tanjung Barat melaksanakan Audiensi strategis ke Kemen PANRB memperkuat tata kelola pemerintahan

“tidak lama lagi kita akan memasuki musim kemarau, maka dari itu imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul bahaya dari asap yang di timbulkan “Pungkas personil Sat Binmas”.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Senam Pagi Bersama Pelajar, Bentuk Keakraban Satgas TMMD di Lokasi

BERITA UTAMA

Sukseskan Program Pemerintah Koramil 1612-07/Satar Mese Menanam Ribuan Bibit Kelor

Artikel

Ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Kebersihan Lingkungan Prioritas, TNI Turun Tangan di Barabai Selatan dan Pasar Murakata

Uncategorized

Sosialisasikan Larangan Karhutla Bripka Andi Gunakan Media Spanduk

Artikel

Operator Bongkar Fakta: Perusakan Lahan Masyarakat oleh PT SMS Atas Perintah Pimpinan

TNI-POLRI

Kunjungi Warga Masyarakat Petugas Patroli Poslap 17 Wilkum Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla.

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan