Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Jumat, 13 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

Update Kasus Sungai Berwarna Merah di Pamekasan, Polisi Berhasil Temukan Penyebab(foto : Anil)

 

PAMEKASAN, TargetNews.id -Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama “JI” tanggal 10 Juli 2023 Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah, Senin, 02 Oktober 2023.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto membenarkan bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.

“Setelah dilakukan Gelar Perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya.” ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto,Kamis (12/10).

Baca juga  Persiapan Matang, Persab Brebes Optimis Raih Juara

Diberitakan sebelumnya, Pamekasan dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah berwarna merah.

Hal tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu warga karena ada dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai yang berubah berwarna merah pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 yang ditemukan di aliran sungai dekat kantor DPRD Kab. Pamekasan.

Dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Ds. Klampar, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata warna merah itu disebabkan oleh bubuk pewarna batik seberat 15 kilogram yang di buang ke aliran sungai, dan Satreskrim melakukan penyelidikan secara masiv yang melibatkan beberapa saksi ahli, dan berujung pada gelar perkara.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan.

Hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.

“Sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Sdri. Maryamah.”pungkas Iptu Sri. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MENINGKATKAN HUBUNGAN YANG BAIK DENGAN WARGA BINAAN

BERITA UTAMA

Anggota Satgas TMMD ke-116 Melaksanakan Apel Pengecekan Pasukan dan Materiil untuk Pengerjaan Jembatan Cross Way di Desa Bae Ngencug

Artikel

Kesbangpol Brebes Edukasi Masyarakat Kaliloka Agar Dewasa Berpolitik

Artikel

Polres Sampang, Terunkan 290 Personel Amankan Libur Natal dan Pergantian Tahun Baru 2025

BERITA UTAMA

Polda Kalbar Gelar Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Catar Akpol TA.2023, 9 Peserta Dinyatakan Lulus Terpilih

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Ziarah Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2023

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Gelar Upacara Bendera, di Akhir Tahun