Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / Tag / TargetNews.id

Kamis, 30 November 2023 - 19:09 WIB

Usai Dompleng Usaha Es Cream Zangrandi HS Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi Sesuai Laporan LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Laporan
LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

Laporan LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM

 

Surabaya, TargetNews.id
Polisi menetapkan HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan curang dan dijerat dengan pasal 382 bis KUHP
Informasi ini yang dihimpun, HS diketahui mendirikan sebuah perusahaan es cream dengan nama yang memiliki kemiripan dengan perusahaan otentik pemilik es cream Zangrandi, yakni PT Zangrandi Prima.

Tidak hanya kemiripan produknya bahkan nama-nama es creamnya juga sama. Perusahaan milik HS diketahui juga diduga turut menampilkan foto-foto milik Zangrandi dipajang dioutlet milik tersangka HS.

“Betul, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan keautentikan dari es cream Zangrandi Prima menjadi dirugikan. Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari tersangka HS,” ujar Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau, SH, MH, Kamis (30/11).

Ia menambahkan, pangkal persoalan ini berawal dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang disampaikan baik secara langsung maupun secara online. Keluhan ini berupa soal kualitas rasa es cream, maupun pelayanannya.

Keluhan-keluhan ini pun viral diberbagai platform media sosial. Sehingga, mau tidak mau pihaknya menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

Baca juga  Dengan Blue Light Patrol, Satsamapta Polresta Palangka Raya Jamin Kondusifitas

“Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng es cream perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di trans icon mal, pancoran, rest area Semarang, ternyata diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan tidak ada kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso no 15 (Surabaya), mereka mendompleng,” tegasnya.

Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November kemarin.

Atas penetapan status tersangka itu, pihaknya mengimbau pada gerai atau outlet yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah frenchise pada orang yang tidak berhak.

“Usaha Es Krim Zangrandi yang autentik, hanya ada dua, yakni di Jalan Yos Sudarso no 15 dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Untuk reselernya ada di Lacassa dan Nusa Indah,” kata Lucas, Direktur Utama PT Zangrandi Prima.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

Ia pun menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya nama nama memakai Zangrandi yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasanya dan pelayanannya pasti jelas berbeda.

“Jangan terkecoh karena di google pada ramai, kok rasanya beda dan pelayanananya beda. Yang otentik dan sebenarnya hanya ada 2, di Yos Sudarso no 15 dan Pasar Atom Mall Kalau reseller ada di lacassa dan nusa indah,” tegasnya.

“Nah perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami,” tambah Daniel Tangkau.

Terkait dengan kasus hukum ini, Pihak PT Zangrandi Prima sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum,” tandasnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Bhabinkamtibmas Desa sebangau Permai cek dan pantau debit air wilayah Kecamatan Sebangau kuala.

Artikel

Hewan Kurban di Kabupaten Tegal Terkumpul Sebanyak 1.524 Ekor Sapi dan 4.012 Ekor Kambing

Artikel

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar dan Masyarakat Bersatu Tangani Kebakaran di Golowelu

BERITA UTAMA

Demi Terjaganya Kondusifitas Acara, Danramil 01/Sambas Dan Anggota Hadiri Final Turnamen Sepak Bola Antar Desa

BERITA UTAMA

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Pemilik CV Syana Omnia Ivan Kristanto Divonis Hanya 2 Bulan Penjara