Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Januari 2023 - 19:55 WIB

Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

TARGETNEWS.ID JAKARTA– Beredarnya tayangan video tiktok yang viral di media sosial menyangkut Wahyu Iman Santoso selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), diduga ada pihak yang ingin mengganggu konsentrasi hakim dalam menangani perkara kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Hal itu dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menanggapi viralnya video tiktok tersebut, Jumat (6/1/2023).Alasannya, karena posisi Wahyu Iman Santoso adalah ketua majelis hakim dalam perkara yang menewaskan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Djuyamto, video yang diunggah di media sosial tiktok tersebut, hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah dilakukan klarifikasi kepada Wahyu Iman Santoso, tidak secara utuh menampilkan pernyataan.

Foto: Video Tiktok Wakil Ketua PN Jaksel Viral, Diduga Ada Pihak Ingin Ganggu Konsentrasi Hakim Tangani Perkara Ferdy Sambo Cs

Selain itu, kata Djuyamto, dalam pernyataan sebenarnya, Wahyu Iman Santosi hanya berbicara secara normative, yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara.

Baca juga  Ternyata ini yang di lakukan Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Kemudian, narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan, karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga majelis hakim sama sekali belum membahas soal putusan.

Baca juga  Lampu PJU padam Kades Batukarang Merasa Geram Karena laporannya tidak ditanggapi

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso masih berupaya secara sungguh-sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan). Misalnya, dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara.

“Jadi tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi majelis hakim yang dipimpin oleh beliau,” ujar Djuyamto dalam siaran pers yang disampaikan kepada awak media.

Untuk itu, Djuyamto menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus tetap akan konsentrasi dalam penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Kami mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut,” pungkas Djuyamto. (FPII/RED)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Musim Tanam Tiba, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turun Ke Sawah Bantu Tanam Padi

Artikel

Hadiri Prosesi Sedekah Laut di Kota Tegal, Ini Pesan Kapolda Jawa Tengah

Uncategorized

Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi kembali Pos Kamling Gurame

BERITA UTAMA

Kesigapan Satgas Yonif 143/TWEJ Pertemukan Orang Tua Dengan Anak Di Papua

BERITA UTAMA

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Wadanramil Semampir Berikan Materi Wawasan Kebangsaan

BERITA UTAMA

HUT Ke-6 Mexolie Hotel Kebumen, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Ikuti Donor Darah

Artikel

Percepatan Tanam MT 1, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turun Ke Sawah Dampingi Petani Ndaut