Gresik TargetNews.ID – Seorang Pria bernama Yanto (27), asal warga Bulak Rukem, Wonokusumo, Surabaya, berhasil diamankan warga dan kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Raudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kamis (17/04/2025)
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, kejadian bermula sekitar pukul 08.30 Wib. Saksi mata, Arkan, yang bertugas sebagai marbot masjid, mencurigai seorang pria yang tergesa-gesa keluar dari area masjid
Saat Arkan memasuki masjid, ia mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak pada bagian kuncinya
Menyadari telah terjadi pencurian, Arkan dengan sigap mengejar pelaku sambil berteriak “Maling… Maling… Maling,”.
Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu pengejaran
Mendapat laporan dari warga yang responsif, pihak Polsek Duduksampeyan segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Bersama warga, polisi melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku
Tak lama berselang, tersangka (Yanto) berhasil ditemukan bersembunyi di sekitar perlintasan kereta api di Desa Tumapel, yang terletak di seberang Jalan Raya Duduksampeyan
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 35.000 dari salah satu kotak amal yang berada di ruang jemaah perempuan
Sementara itu, uang di dalam kotak amal di ruang jemaah laki-laki belum sempat diambil karena masih terdapat kotak dalam yang terkunci
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif dan kesigapan warga dalam membantu proses pengungkapan kasus pencurian kotak amal ini
“Kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak kunci kotak amal, dua buah kotak amal yang rusak, dan uang tunai sebesar Rp 2.665. 000
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalin proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Bib