TargetNews.id. Madiun, Jawa Timur – Dunia birokrasi kembali tercoreng dengan munculnya skandal memalukan yang melibatkan dua aparat negara. Seorang oknum Aparatur Sipil negara (ASN)berinisial H, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) Pemerintah kota Madiun,diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan istri sah dari anggota Polsek Jiwan,Kabupaten Madiun , sekaligus seorang oknum Bayangkari .
Tertangkap basa dalam Pelukan Dosa
Dugaan Skandal ini terungkap hari Jumat 30 Mei 2025 ,saat tengah berduaan di sebuah kamar kos di Jalan Kenongo ,Kartoharjo,Kota Madiun. Kejadian itu terjadi atas laporan warga yang curiga dengan aktifitas mencurigakan tersebut .
Sumber visual dan kesaksian warga menguatkan dugaan perzinaan ini .Ironisnya ,baik H maupun IY diketahui masih memiliki pasangan sah. Fakta ini menambah bobot pelanggaran ,tidak hanya sisi moral ,namun juga berpotensi melanggar hukum pidana .
Dua Lapis Skandal: Penggaran hukum Pidana
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Satpol PP dan Bhayangkari , tetapi juga memalukan etika pemerintah dan hukum keluarga . Secara hukum,hubungan gelap ini berpotensi dijerat dengan pasal 284 Kitab Undang- undang Hukum Pidana ( KUHP) ,yang berbunyi;
Pasal 284 KUHP siapa di saja yang melakukan perzinahan , yakni jika salah satu atau keduanya masih terikat perkawinan dengan orang lain , dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal ini dapat diberlakukan jika ada pengaduan resmi dari suami ( IY) atau istri sah(H).Artinya , hukum dapat berjalan jika korban mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib.
Desahan Masyarakat Pecat ,Proses ,dan Penjakan !.
Masyarakat Kota madiun menuntut tindakan tegas dan dan tidak pandang bulu. Desakan keras muncul agar:
H segera di nonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Kota Madiun ,diperksa oleh Inspektorat, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
IY sebagai oknum Bhayangkari harus mendapat sanksi tegas dari institusi Kepolisian ,baik secara organisasi maupun pidana .
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh melakukan pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku.
Skandal ini menjadi cermin rusaknya moral sebagian oknum Aparatur negara,yang menyalahgunakan jabatan dan status untuk memenuhi nafsu pribadi.Jika tidak segera ditindak,virus imoralitas ini akan menjalar,melemahkan sendiko integritas pemerintahan.
Penutup : Negara Tak Boleh Kalah oleh Amoralitas
Tidak ada ruang kompromi bagi pelanggar etika dan hukum di tubuh birokrasi ASN dan Bhayangkari adalah simbol kedisplinan , bukan pelaku perzinaan.Hukum harus bicara! Pecat ,adili ,dan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku!.
Pemerintah Kota Madiun dan Kepolisian harus segera bersih- bersih ! Jangan beri tempat bagi tikus- tikus busuk menggrogoti kehormatan negara.
Catatan Redaksi ; Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut . Kami menghormati asas praduga tak bersalah ,namun mendesak keterbukaan dan ketegasan dari semua pihak agar kepercayaan publik tidak terkikis .
“4nam”