VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik

VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik (Foto: bib/TargetNews.id)

VIRAL, Suami Istri Pesta Norkoba, Suami Kabur di Menganti Gresik (Foto: bib/TargetNews.id)

Gresik TargetNews.id — Aparat kepolisian menggerebek sebuah kamar kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang diduga menjadi lokasi pesta sabu. Seorang perempuan muda diamankan bersama 20,8 gram serbuk setan.

Kabar yang dihimpun, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (6/9) siang. Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NN alias Panda, 21 tahun, asal Desa Sidojangkung, Menganti.

NN sebenarnya berpesta sabu bersama seorang seorang pria yang diduga suaminya. Namun si pria berhasil kabur melalui lubang ventilasi kamar mandi atau toilet sesaat sebelum ditangkap.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diduga ada aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar kos tersebut,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, dalam keterangannya, Jumat (12/9).

Baca juga  Bidang Pertanahan Rusaknya Sistem

Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati sepasang pria dan wanita di dalam kamar kos. Namun, pria tersebut nekat melarikan diri dengan memanjat dan melompat melalui lubang angin-angin di toilet.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 20,8 gram sabu dalam berbagai bungkus plastik klip dan sedotan, 1 timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi W-2181-EY, uang tunai Rp 2,9 juta, yang diduga hasil transaksi narkoba

Sebagian sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet kecil di dalam tas ungu milik pelaku NN.

Diduga kuat, pasangan tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari tempat tinggal sementara seperti rumah kos.

Baca juga  Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obvit dan sekitarnya

“Modusnya menyimpan dan mengedarkan dari tempat tinggal sementara. Dari temuan barang bukti dan alat komunikasi, kami mendalami jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Dawud.

NN kini dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara jangka panjang.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu pria yang melarikan diri saat penggerebekan. Identitas dan perannya dalam peredaran narkoba masih didalami.

bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Piket Regu l Polsubsektor Jekan Raya Patroli Siang Hari untuk Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Periksa Kondisi 29 Tahanan

BERITA UTAMA

Pesta Rakyat Sambut HUT RI akan Digelar 1 Bulan Penuh, Soft Opening Brebes Expo Hari Ini

Artikel

Pj Bupati Brebes Pembukaan Festival Hari Santri Nasional Di Gedung lslamic Centre Brebes.

Artikel

Peduli Sesama, Prajurit Yonif 5 Marinir Laksanakan Donor Darah

HUKRIM

Danramil 22/Ayah Berikan Instruksi Dampingi Penataan Pelaku Usaha Pariwisata