Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:14 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

 

Beredar Viral Video Brigadir Polisi Wahyu Gunawan salah satu Oknum Polisi Macan Bamega Buser Polres Kotabaru menginjak Kepala Orang yang terbaring saat di tangkapnya.

Dalam Video yang viral nampak di kerumuni banyak orang, orang yang di tangkap diduga Pelaku Kejahatan yang tidak diketahui kasusnya apakah terkait Narkoba atau Pencurian.

Bukan malah mendapatkan Komentar yang baik dari Netizen, aksi heroik Wahyu malah jadi bahan perbincangan pelanggaran HAM di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan.

Kata Netizen “,kalau memang pelaku kejahatan ya jangan di pijak juga kepalanya apalagi orang banyak melihat kan ada asas praduga tidak bersalah, orang korupsi berani gak dia pijak begitu”, ujar netizen

“Wahyu lagi Wahyu lagi pelaku nya ini memang sudah terbiasa meintimidasi masyarakat”, ujar netizen lainnya

Apapun bentuknya suatu Penyiksaan bahkan tanpa ada surat penangkapan maka tidak hanya melanggar HAM namun juga telah melanggar Perkapolri Pasal 13 nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Azasi Manusia, pada ayat (1) Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang:
a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk
mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan;
b. menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan
di luar proses hukum atau secara sewenang-wenang;
c. memberitakan rahasia seseorang yang berperkara;
d. memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan
hasil penyelidikan;
e. merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau
memutarbalikkan kebenaran;
f. melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang
berperkara.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Maka dari itu Prinsip Equality Before The Law yang tidak dijalankan akan menjadi pertanyaan warga negara direpublik ini, karena Negara ini menjunjung tinggi nilai-nilai etika, moral dan hukum, maka siapa saja yang hidup dibumi pertiwi ini harus diperlakukan hal yang sama di mata hukum, bahkan telah di atur dalam Hirarki UUD 1945 sebagaimana Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu pelanggaran yang dilakukan Wahyu Gunawan juga telah jelas menciderai Pasal 33 dan juga Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Baca juga  Penutupan Karya Bhakti Kodim 0709/Kebumen

Perbuatan Wahyu Gunawan Macan Bamega ini harus dipandang serius oleh karena tentunya sangat merusak citra polri dimana saat ini membuat tingkat kepercayaan masyarakat semakin memudar.

Padahal di Instuti lainnya pernah terjadi di Papua ada pernah kejadian oknum TNI di pecat karena memukuli masyarakat dan dianggap telah melanggar HAM, maka perlakuan terhadap pelaku pelanggaran HAM juga harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya Disparitas

Viralnya kejadian tersebut, sempat menghebohkan bumi Kalimantan Selatan namun sayangnya tidak ada Tindakan dari Propam Polda maupun Propam Polres Kotabaru dikarenakan adanya Klarifikasi dari Dolli selaku Kapolres Kotabaru yang mengatakan perilaku anggotanya sudah sesuai prosedur.

Selain itu setelah kejadian tersebut sempat salah satu wartawan sentral14.com di Kotabaru a.n Guntur memposting berita penginjakkan kepala, namun mendapatkan tekanan dan Intimidasi dari teman Wahyu Gunawan yaitu bernama Parman melalui chat WhatsApp dan Telpon WhatsApp, Guntur diancam untuk menghapus postingan dan diancam akan ditemui, terdengar suara ketakutan dari wartawan tersebut akhirnya menghapus postingan.

Selanjut aksi tekanan percakapan Parman juga viral di Facebook Habar Banua 6 Kalimantan Selatan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Monitoring Sitkamtibmas Komplek Pertokoan di malam hari.

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Dipimpin Kasattahti Polresta Palangka Raya: Pemilu Polri Netral

Uncategorized

Serap aspirasi dan keluhan masyarakat ini yang dilakukan Polsek Sebangau Kual

Artikel

Cegah Banjir Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai

Uncategorized

Polsek Maliku Ciptakan Sitkamtibcerlantas Kondusif

BERITA UTAMA

Komandan Batalyon Infanteri 1 Marinir Berikan Semangat Kepada Prajuritnya

Artikel

Kapolres Pamekasan Baru Sapa Insan Pers, Gelar Piramida

Artikel

DI HUT PDIP KE 52″API PERJUANGAN NAN KUNJUNG PADAM”. TETAP KIBARKAN SEMANGAT YANG MENYALA