Surabaya,TargetNews.id Sidang Terdakwa Handoko warga Girilaya kasus dugaan penganiayaan terhadap sepupu sendiri Hadi Sucipto, yang digelar di Ruang Sari ll Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengar keterangan Empat orang saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa sebagai berikut 1. Satriawan Irwan Dinata, 2.Den Raga, 3.Nico Aditya Pranata, 4.Andy TR Saputra
Saksi Andy TR Saputra dibawa sumpah menerangkan tentang permasalahan yang menyebabkan kedua belah pihak cekcok dan bertengkar terkait almarhum Hadi Sucipto membuang geragal bekas bongkaran rumahnya kelahan milik Handoko,lalu Handoko menegur dengan baik baik tapi almarhum Hadi Sucipto tidak terimah selanjutnya almarhum Hadi Sucipto memukul lebih dulu ke arah Handoko sehingga Handoko merasa kesakitan lalu dibalas Handoko dengan mengambil Batu Bata.
Selanjutnya keterangan Saksi Den Raga dipersidangan tidak disumpah hanya didengar keterangannya, menerangkan tentang almarhum Hadi Sucipto setelah peristiwa tersebut, tepatnya pada tanggal 10 Januari 2025 pukul 19.00 Wib melihat almarhum Hadi Sucipto dengan istrinya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor membeli nasi bungkusan,”kata saksi,
Sedangkan Saksi Satriawan Irwan Dinata dipersidangan tidak disumpah atau hanya didengar keterangannya, menerangkan saat kejadian saksi sempat menangkis saat almarhum menyerang Handoko lebih dulu, bahkan saksi juga melihat langsung almarhum Hadi Sucipto menggambil alat tukang kayu sejenis Sekrop untuk menyerang Handoko,”kata saksi Satriawan dipersidangan.
Saksi Nico Aditya Pranata juga dipersidangan tidak disumpah atau hanya didengar keterangannya dipersidangan menerangkan setelah kejadian pertengkaran saksi melihat langsung almarhum Hadi Sucipto pada tanggal 14 Januari 2025 pukul 16.00 Wib sedang memberi makanan ayam peliharaannya di kandangnya dan pada tanggal 17 Januari 2025 tepatnya pada hari Jumat almarhum Hadi Sucipto berangkat ke masjid untuk melakukan Sholat Jumat,” kata saksi.
Selanjutnya dengan keterangan ke empat saksi yang meringankan semua dibenarkan oleh Terdakwa Handoko saat Ketua Majelis Hakim menanyakan pada terdakwa, bahkan keterangan Keempat saksi juga menerangkan ketika berada di Polsek Sawahan mendengar langsung dari Penyidik bahwa kematian almarhum Hadi Sucipto bukan karena pertengkaran dengan Handoko diduga kena serangan jantung yang dikuatkan juga dengan Keterangan Visum dari Kepolisian,
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih
Bahwa Terdakwa Handoko bin Soeyono pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, diduga melakukan penganiayaan ditempat Jl. Girilaya No. 3-A, Kota Surabaya, sebagai berikut
Berawal dari korban Hadi Sucipto sedang mengawasi proyek renovasi rumah miliknya, kemudian bekas pembongkaran (Geragal) rumah Korban Hadi Sucipto di tempatkan di depan Rumah terdakwa, kemudian Terdakwa yang tidak terima melihat korban Hadi Sucipto membuat puing-puing bekas renovasi rumahnya tersebut di buang di halaman yang diklaim Terdakwa adalah lahannya.
Kemudian Terdakwa Handoko menghampiri Korban Hadi Sucipto dan menegur Korban Hadi Sucipto lalu Korban Hadi Sucipto tidak terima di tegur tanpa dasar oleh Terdakwa Handoko lalu membalas teguran juga ke Terdakwa Handoko sehingga terjadi Cekcok antara Korban Hadi Sucipto dengan Terdakwa, kemudian dari cekcok tersebut, Korban Hadi Sucipto meminta bukti kepemilikan lahan yang di klaim oleh Terdakwa Handoko,
Kemudian Terdakwa Handoko yang tidak terima dengan permintaan Korban Hadi Sucipto lalu dengan cepat mengambil sebuah batu bata merah dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan batu bata merah yang ada pada genggamannya ke arah kepala Korban Hadi Sucipto,
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Handokok, Korban Hadi Sucipto mengalami sedikit luka robek pada kepala atas akibat kekerasan tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/49/I/KES.3/2025/Rumkit tertanggal 06 Januari 2025 pukul 14.48 WIB, yang ditandatangani oleh Dr. SEKAR RAHADISIWI selaku Dokter jaga di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, yang pada pokoknya menerangkan ;
Hasil Pemeriksaan
Keadaan Umum, Sadar, Tekanan darah seratus lima puluh per-sembilan puluh milimeter air raksa, saturasi oksigen, Sembilan puluh delapan persen, cepat nafas, dua puluh kali permenit, denyut nadi, enam puluh dua kali permenit,
Pakaian, baju warna merah, celana pendek warna biru,
Luka-luka
Kepala, pada kepala atas, didapatkan luka terbuka, tepi tidak rata, bentuk hurut T ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter
Lain-lain, tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.
Perawatan, pasien dipulangkan setelah dilakukan perawatan luka.
Kesimpulan
pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia enam puluh tiga tahun, dengan keadaan sadar, ditemukan luka robek pada kepala atas, akibat kekerasan tumpul
luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
Hasil Pemeriksaan
Pada pemeriksaan luar ditemukan pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata, dan selaput bening kedua mata. Kebiruan pada selaput lendir bibir dan ujung-ujung jari dan kuku kedua tangan yang lazim ditemukan pada mati lemas.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, lambung, dan usus. Pengerasan dan penyumbatan pada pembuluh darah otak dan jantung. Kista dan batu pada ginjal kanan.
Orang tersebut mati wajar akibat penyakit jantung koroner.
Kesimpulan ;
“Berdasarkan keterangan para saksi dan pengakuan Terdakwa dan juga dikuatkan adanya alat bukti yang berhasil disita, maka penyidik berkesimpulan Bahwa benar Tersangka Handoko bin Soeyono patut disangka telah melakukan tindak pidana ” Penganiayaan”. Sebagaimana dimaksud dalam: Pasal: 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana tentang penganiayaan”
Sehingga perbuatan Terdakwa Handoko sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (NUR).