Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:51 WIB

Wah FMI Ditahan Polda Sulteng Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

 

Sulteng TargetNews.id Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024).

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Minta Ukhuwah Islamiah Semakin Baik di Desa Karangtanjung

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Serah Terima Tugas Jaga, Aipda Poniman Lakukan Ini

Artikel

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras Dan Larangan Karhutla

Artikel

Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Berikan materi Belanegara Kepada Siwa SMA

BERITA UTAMA

Ketua Pimpinan dan Anggota DPRD Fraksi PKB Se Jatim Gelar Bimtek Di Hotel Batu

Artikel

Koramil Kanigaran Kawal Dan Amankan Kegiatan Colour Run Dalam Peringatan HUT RI Ke 79

BERITA UTAMA

Panglima TNI Mendampingi Presiden RI Pada Peringatan Hari Santri Nasional

Artikel

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Satsiber TNI Gelar Security Awareness Program Seminar