Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:42 WIB

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini, menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan,

tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Dan Amankan Turnamen Futsal Ori Cup 2023

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Laksanakan Kauseri Agama

Artikel

Yonmarhanlan XIII Tarakan Gelar Acara Tasyakuran Kenaikan Pangkat Dan Buka Bersama Keluarga Besar Yonmarhanlan XIII

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu dan MPA Marang Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Giat Rutin Polsek kahayan tengah Dalam mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Kapolri Dampingi Presiden Jokowi Kirim Bantuan Tahap Awal ke Gaza

BERITA UTAMA

Dewan Pers Prihatin dan Kecam Tindak Kekerasan pada 5 Wartawan di Surabaya

Artikel

Kodim 0906 Kutai Kartanegara lakukan Tindakan Fogging Guna Cegah Munculnya Wabah Penyakit DBD

BERITA UTAMA

AMI Bersama Ormas Gabung Madura Kembali Gelar Aksi Demo Jilid IV di Kanwil Kemenkumham Jatim