Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Jumat, 26 Januari 2024 - 17:42 WIB

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Wajib Tahu, Pengguna Sepeda Listrik Diminta Kenakan Helm

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini, menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan,

tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Jumat (26/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Sosialisasi Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Pomdam II/Swj di Korem 045/Gaya

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Kereta Api kecelakaan Melibatkan KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di jalur petak Stasiun Cicalengka Haurpugur

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 22/Ayah Hadir Dalam Rapat PTSL Desa Jatijajar

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/2/XI/2023

Artikel

Menjelang Pilkada Personel Kodim 1009/Tanah Laut Berikan Pembekalan Kamtibmas Kepada Linmas Desa Liang Anggang

Artikel

Baksos Donor Darah HUT Persit KCK 78, Dapatkan 202 Kantong Darah

Artikel

Polemik Debitur Bank BRI, Cabang Rajawali Merujuk Dugaan Manipulasi Data

Artikel

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Tabur Bunga di Selat Bali

Artikel

Iwan Ingatkan Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

BERITA UTAMA

Demi Menciptakan Situasi Aman Menjelang Natal Personel Polsek Jabiren Raya gelar Patroli di Tempat obyek vital di Puskesmas Jabiren Kec. Jabiren Raya