Singkawang,Kalbar.- Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres singkawang Akp M. Mauluddin, menggelar kegiatan Press Release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika, Kegiatan Pres Realese di laksanakan di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Kamis (5/1/2023)
Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Dalam rangka menjaga kondusifitas menjelang tahun baru 2023, Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 28 Desember 2022 telah mengungkap Dua Laporan Polisi dan mengamankan dua orang Tersangka yang pertama dengan Inisial ‘H” dengan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 48,37 gram, dan 22 butir diduga Ekstasi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang malakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitaran jalan raya pasir panjang. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada hari Rabu tanggal, 28 Desember 2022 sekira jam 00.10 Wiba anggota satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka inisial H di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum ditemukan barang bukti tersebut,
Selanjudnya Personel Satresnarkoba juga menemukan seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka II dengan Inisial MA di Jalan raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi orang umum ditemukan barang bukti 7 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 8,72 gram, dan 1 butir pil diduga ekstasi,
Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu dan Ekstasi Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa lembaran Aluminium Foil, Lakban, Plastik Klip Kosong, HP dan barang bukti lainnya Sehingga kedua Tersangka tidak dapat mengelak, sehingga mengakui perbuatannya, selanjudnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Singkawang.
Untuk Pasal yang diterapkan terhadap kedua orang Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang keseluruhannya dengan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih seberat 57,09 gram dan 23 butir Pil Ekstasi, bila dari keterangan Tersangka bahwa dari setiap 1 gram dapat digunakan untuk 10 orang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan kurang lebih 594 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya
Penulis: Reni