Polresta Palangka Raya – Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Palangka Raya Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., langsung memimpin kegiatan sosialisasi.
Dimana, kegiatan yang dilakukan Seksi Hukum dan diikuti para Kanit dan Kasubnit Satuan Fungsi tersebut berlangsung di Rupatam Endra Dharmalaksana, Senin (17/7/2023) pagi.
Di lokasi, Kasi Hukum Iptu Tumijan menyampaikan, bahwa dengan KUHP yang baru mengakhiri persoalan ketidakpastian hukum.
“Terdapat 5 misi dalam KUHP yang baru, yakni pertama dekolonisasi, yaitu hukum pidana tidak lagi berorientasi kepada keadilan restibutif, tetapi sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern yaitu keadilan korektif, restoratif dan rehabilitasi,” terangnya.
“Kedua, demokratisasi yaitu tidak mengekang kebebasan berpendapat, berekspresi dan berdemokrasi , ketiga konsolidasi yaitu menghimpun kembali kejahatan-kejahatan tertentu di luar KUHP,” urainya.
Ditambahkannya, pada poin keempat yakni harmonisasi, yaitu mencoba menselaraskan dengan berbagai UU diluar KUHP, dan kelima modernisasi, yaitu sembari mengikuti perkembangan zaman terutama perkembangan teknologi informasi.(dk_reborn)