Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 14:20 WIB

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono: Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan
Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Jaksa Merupakan Profesi Membanggakan Namun Memiliki Beban Risiko Tinggi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menyampaikan bahwa profesi seorang Jaksa dianalogikan sebagai two sides of the same coin atau dua sisi mata uang yang sama, artinya profesi Jaksa merupakan suatu kebanggan yang harus disyukuri namun juga memiliki beban risiko hukum yang tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung saat memberikan ceramah pimpinan pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Baca juga  Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan

“Setelah dilantik menjadi Jaksa, siswa PPPJ dihadapkan dengan berbagai risiko hukum. Contohnya adalah saat masa prapenuntutan yang dibatasi dengan jangka waktu pada setiap tahapannya. Seorang Jaksa memiliki tanggung jawab menyelesaikan proses itu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selain itu, menurut Wakil Jaksa Agung beban risiko hukum juga diterima saat masa pelaksanaan peradilan pidana yang menyangkut kepentingan dan hak asasi Tersangka/Terdakwa, karena harus dihormati dan dipenuhi sesuai dengan hukum acara pidana.

Baca juga  Bhabinkamtibmas mensosialisasikan terkait pelayan dan penerbitan SKCK ke warga

“Hal itu dapat diwujudkan melalui perspektif accususatoir dengan menempatkan kedudukan Tersangka/Terdakwa sebagai subjek bukan objek,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seorang Jaksa harus mampu mempertimbangkan rasionalitas pada setiap keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan dan kaitannya dengan tingkat kemungkinan dalam proses pembuktian, serta yang paling utama adalah seorang Jaksa harus mengedepankan hati Nurani. (K.3.3.1)

Jakarta, fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Warga

Artikel

Polsek Maliku Melalui Personel Bhabinkamtibmas Himbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Antusias Warga Mengikuti Pelatihan Pembuatan Pestisida Nabati Di Desa Sebani Tarik Sidoarjo

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasili an aksi premanisme di wilkum Polres Pulang Pisau, personel Sat Samapta Polres Pulang Pisau rutin melaksanakan patroli dialogis di fasilitas public

Uncategorized

Monitoring Ketersediaan air untuk Pemadaman di Wilayah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024