BATU , Targetnews.id – Maraknya bisnis Properti di wilayah kota Batu akhir-akhir ini, cukup mengkawatirkan keberadaan lahan pertanian yang masih produktif yang berada di Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo. Di dua Wilayah itu, secara fakta sebagai daerah yang menjadi bidikan para investor untuk mengembangkan bisnis perumahan yang menjanjikan dimasa datang.
Dasar alasan para investor atau kontraktor menyerbu di dua Kecamatan tersebut, karena khusus di wilayah Kecamatan Bumiaji sementara ini, masih terpatri menjadi kawasan lahan hijau yang tidak bisa dijadikan proyek perumahan maupun pembangunan fisik lainya dalam sekala besar,yang berorintasi berdampak pada lingkungan.
Sesuai informasi dan pantauan dari Ketua DPRD Kota Batu Asmadi,Sp, dengan banyak munculnya PSU masalah fasum tanah makam yang seharusnya menjadi kewajiban para pengembang perumahan untuk menyerahkan sebagian lahannya dua persen dari luasan lahan yang diperuntukan pembangunan perumahan oleh pihak investor,yang berada di wilayah Desa maupun Kelurahan.
Dikarenakan, masalah PSU tanah fasum untuk makam, ada keterkaitanya sebagai kelengkapan untuk mengurus ijin pada Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPKP) juga dinas terkait kota Batu. Ujung persoalan ini, karena di kota Batu terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum dilaksanakan sosialisasinya, ditambah lagi belum ada kejelasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan untuk zona-zona mana yang di ijinkan atau tidak diijinkan sebagai objek untuk pembangunan perumahan.
Merujuk dari persoalan Perda (RTRW) yang hingga detik ini belum dilakukan lanjutan rancangan (RDTR) yang harus dibahas oleh dinas terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) untuk melakukan kordinasi berkolaborasi dalam membuat konsep peta dan zona rencana detail tata ruang di wilayah kota Batu sebagai rambu untuk para pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan pembangunan. sesuai yang dikabarkan oleh Media Targetnews.id, pada beberapa hari yang lalu,”kata Asmadi,SP, Selasa (20/6/23).
Merujuk dari persoalan Perijinan masalah investor pengembang perumahan, maka dari pihak DPRD kota Batu Komisi A bersama Komisi C, akan segera menjadwalkan sidak di beberapa titik pengembangan perumahan yang disinyalir belum mengatongi ijin secara prinsip. Persoalan ini berdasarkan keterangan dari Ketua DPRD Asmadi,Sp.
Disampaikan, Komisi A dan Komisi C, kerap melakukan sidak ,untuk bulan ini jadwalnya padat.InsyaAllah bulan depan kita jadwalkan turba untuk sidak pada objek -objek proyek perumahan yang tidak berijin sesuai data yang ada di Kota Batu,”tegas Asmadi,
Setelah sidak,menurut Asmadi, akan dilihat kalau sudah pernah diberi peringatan satu sampai tiga kali peringatan masih belum ada tanggapan mengurus izin, maka Satpol PP harus melakukan tindakan tegas untuk menyegel sesuai tupoksinya sebagai penegak Perda kota Batu.
Selain itu, pihaknya menyebut Kota Wisata Batu daerah kawasan pemangku sumber mata air dan konservasi lahan pertanian yang kuat,yang wajib dijaga ekosistemnya. Maka penegasanya ada di Perda (RTRW) biarpun dari (RDTR) yang masih tak kunjung ada bentuk dokumen berkas yang wajib diketahui oleh publik. (Wan)