Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / TargetNews.id

Jumat, 28 Juli 2023 - 08:43 WIB

Wani Rembugan Prei Gegeran ??? Kejari Surabaya Berhasil Melakukan Keadilan Restoratif Perkara Tersangka Galuh Firmansyah.

Foto: Wani Rembugan Prei Gegeran(TargetNews.id NR)

Foto: Wani Rembugan Prei Gegeran(TargetNews.id NR)

Surabaya, TargetNews.id Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, SH.MH, telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap tersangka Galuh Firmanyah (26) yang melakukan tindak pidana pencurian di toko Indomard melanggar Pasal 362 KUHP,

Penangguhan penahanan tersebut melalui mediasi perdamaian atau keadilan Restoratif (RJ) di Omah Rembug Adhyaksa pada kantor kecamatan Gunung Anyar  pada siang hari, Rabu (26/7/2023).

dihadiri Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa,SH.MH dengan didampingi Jaksa Fasilitator Rizal Pradata SH, Kapolsek Gunung Anyar Roni, Kuasa Hukum tersangka serta dari pihak korban diwakili oleh Bagus Gilang Pradana,

Dalam mediasi perdamaian tersebut pihak Indomard selaku korban pencurian telah memaafkan tersangka serta menandatangani kesepakatan perdamaian pada kedua belah pihak yang artinya pihak Indomard selaku korban pencurian tidak meminta ganti rugi berupa apapun dari tersangka Galuh.

Baca juga  Hasil Survei Indikator: Masyarakat Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Kasipidum Kejari Surabaya Ali Prakosa menyampaikan bahwa dalam perkara ini tetap akan diekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi jatim dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memperoleh persetujuan penghetian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (RJ).

Kajari surabaya juga berharap pada tersangka Galuh untuk benar-benar menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi melakukan tindak pidana pencurian karena dimata hukum itu salah, meskipun yang dicuri itu kerugiannya hanya Rp 100.000, “kata Kajari Surabaya.

Selanjutnya Ali Prakosa selaku Kasipidum Kejari Surabaya mengucapkan terima kasih kepada Bagus Gilang Pradana selaku korban dari pihak Indomard yang telah berbesar hati dan iklas memaafkan tersangka Galuh Firmansyah.

“Tersangka Galuh Firmansyah adalah seorang anak Yatim Piatu dengan kondisi ekonomi pas-pasan,”ucapnya.

Baca juga  Aktivis Jatim Akan Laporkan Katua IPW

Perlu diketahui bahwa sampai bulai juli tahun 2023 Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan penghentian penuntutan 52 perkara, sehingga Kejaksaan Negeri Surabaya mendapat peringkat l se-Indonesia dalam hal penghetian penuntutan berdasarkan  keadilan Restoratif. hal ini tentunya tidak terlepas dari semakin meningkatnya kesadaran hukum Masyarakat Kota Surabaya bahwa tidak semua perkara tindak pidana harus diselesaikan melalui persidangan di pengadilan.

Kejaksaan Negeri Surabaya selanjutnya berkomitmen untuk terus berusaha menerapkan keadilan Restoratif (RJ) dalam

menyelesaikan perkara pidana. karena Keadilan Restoratif (RJ) merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara pidana juga lebih mengedepankan pemulihan dari pada pembalasan.

Harapan dengan adanya penerapan keadilan Restoratif (RJ) ini bisa dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.(NR).

Foto: Wani Rembugan Prei Gegeran(TargetNews.id NR)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian, 16 Tersangka Diamanakan

Artikel

Rekan-Rekan Media Bagikan Takjil di Jalan Seimbang

BERITA UTAMA

Bati Tuud Korami 08/Alian Hadiri Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa

Artikel

Dana Sekira Rp.500 Juta Proyek Drainase dan Pendistrian Jalan Sultan Agung

Artikel

Penyaluran BLT DD Tahun 2025 Desa Dono Tulungagung Berjalan Lancar

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan, Prajurit Yonif 3 Marinir Laksanakan Sholat Idul Adha 1444 H/2023 M

BERITA UTAMA

Dandim Sleman Menerima Laporan MPP Anggota

Artikel

Dongkrak Swasembada Pangan Babinsa Desa Karangsono, Bantu Petani Panen Jagung