Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:50 WIB

Warga Banjarwungu Ingin Menyaksikan Seorang Ngateman Binti Sadran Selaku Perangkat Desa Setempat Harus diPecat Dengan Cara Tidak Terhomat Ucapnya Warga Yang Sempat Demo Hingga Tiga Kali.

dipecat Dengan Cara Tidak Terhomat Ucapnya Warga Yang Sempat Demo Hingga Tiga Kali

dipecat Dengan Cara Tidak Terhomat Ucapnya Warga Yang Sempat Demo Hingga Tiga Kali

 

Sidoarjo- TargetNews.id Kekompakan Warga Desa Banjarwungu yang selama ini sangatlah berharap agar perangkat Desa Banjarwungu, sebut saja Ngateman binti SADRAN, seorang perangkat desa yang
selalu membuat resah Dimata masyarakat desa setempat hingga, masyarakat tidak suka dengan perilakunya yang tidak baik dan tidak bisa untuk dijadikan seorang panutan desa yang baik di mata masyarakat desa tersebut di atas tadi dan warga juga meminta Ngateman itu harus dipecat dengan tidak hormat dan disaksikan oleh masyarakat setempat tandasnya,”warga.
Selasa: 18:06:2024.

Warga juga berharap kepada kepala Desa agar segera ambil keputusan atau- ketegasannya demi untuk masyarakat Desa setempat dan bilah mana nantinya bapak kepala Desa tidak bisa mengambil keputusan demi untuk warga,
maka, wargapun akan kembali untuk mendemo dengan caranya yang lebih besar lagi, dan warga akan membuat gaduh dengan caranya hingga Si,, Ngateman itu bener- bener dipecat atau dikeluarkan dari jabatan perangkat desa setempat Cetusnya,”warga.

Baca juga  Wujudkan Tertib Berlalu lintas, Satlantas Polres Pulpis Berikan Himbauan Kepada Warga Pengguna Jalan

“Untuk itu, warga Banjarwungu sangat berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa mengambil tindakan yang dapat membersikan citra nama baik kampung atau Desa kita ini, agar nama baik Desa kita ini tidak tercoreng lagi oleh Oknum- Oknum, yang tidak bertanggung seperti seorang Ngateman binti SADRAN itu, dan kami minta Desa Banjarwungu ini segerah bersih dari kotoran- kotoran itu,
juga kamipun berharap sekali agar bapak kepala Desa, bisa menjelaskan tentang SP 1. SP 2. dan SP 3. kepada masyarakat awam seperti kami ini, dan yang pada intinya seorang Ngateman itu telah di scorshing satu Minggu, lalu selebihnya kenapa si, Ngateman itu masih tetap saja bekerja sebagai perangkat desa lagi, lalu ada apakah dibalik semua ini, pertanyaan warga.

Baca juga  Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Maka, dalam UU. menyatakan, barang siapa yang memasuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemilik, maka dia akan terjerat dengan pasal- 167. ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP. yang bunyinya bahwa tersangka atau terdakwa memaksa masuk dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya maka dalam kategori pasal 251 UU 1/2023.
setiap orang yang secara melawan Hukum, merusak/ menghancurkan serta membuat barang orang lain tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, maka tersangka dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, atau pidana
denda kategori IV, ya.. itu 200 juta.

Maka, kami selaku masyarakat awam sangat mengharapkan kepada bapak kepala Desa, agar dapat segera memberi keputusan yang akurat dan perangkat itu harus dikeluarkan dari jabatan seorang perangkat Desa ini tegurnya,”warga.
Tutup(ERS).

BERSAMBUNG….!!

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Berikan Disiplin Mental Dasar

Artikel

Komandan Korps Marinir Mayjen TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla. CHRMP., CRMP. beserta seluruh Prajurit Korps Marinir Mengucapkan : Selamat Hari Ibu

BERITA UTAMA

Peringatan Nuzulul Quran Pangdam Ajak Prajuritnya Mengamalkan Alquran

Uncategorized

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara dan Syukuran

BERITA UTAMA

Peduli Warga, Bhabinkamtibmas Marang Bantu Warga Perbaiki Lantai Bangunan Paud

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda