Kubu Raya – TargetNews.id 6 maret 2025
Pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan di Jalan Sungai Raya Luar, Gang Raya Dua, Kecamatan Sungai Raya, dikeluhkan warga karena prosesnya yang berlarut-larut di Kantor ATR/BPN Kubu Raya.
Tanah seluas 116 m² tersebut tercatat atas nama Almarhumah Siti Rahayu, yang telah diwariskan kepada anak kandungnya, Hardo Susilo. Proses pemberkasan untuk balik nama sertifikat ini telah diajukan ke ATR/BPN Kubu Raya sejak awal Juli 2024 dengan nomor berkas 1/2024.
Menurut Hardo, pihaknya bersama Notaris Budi Suryaman telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh BPN. Bahkan, tapal batas tanah sudah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN pada Oktober 2024. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses tersebut.
“Terakhir saya komunikasi dengan bagian pengukuran di lapangan, katanya hasil penataan batas akan segera diberitahukan. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar, tidak ada kontak dari pihak BPN,” ujarnya kesal, Jumat (28/2).
Hardo mengaku bingung dengan lambatnya proses ini, padahal semua persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada kendala dalam berkasnya.
“Kalau memang ada masalah, kenapa tidak diberitahukan sejak awal? Kok bisa memakan waktu selama ini?” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keterlambatan ini, pihak BPN Kubu Raya berdalih bahwa pejabat yang menangani belum bisa memberikan keterangan resmi. Padahal, ahli waris dan notaris sudah beberapa kali mendatangi kantor BPN untuk meminta kejelasan dan tindak lanjut atas permohonan mereka.
Hingga kini, Hardo masih menunggu kepastian dari pihak BPN Kubu Raya terkait haknya atas tanah warisan tersebut. Masyarakat pun berharap agar proses administrasi di kantor BPN lebih transparan dan tidak merugikan warga yang sedang mengurus hak kepemilikannya.
(RENi)