KOTA BATU, Targetnews.id – Lagi marak terkait kasus lahan perumahan atau tanah kavling yang iming – iming siap bangun bisa diartikan kawasan siap bangun (Kasiba). Tetapi tidak jarang yang menerpa pada masyarakat yang menginginkan untuk membeli unit rumah pada Developer atau Penyedia Perumahan menuai persoalan.
Kasus -kasus seperti diatas, merupakan persoalan menarik bagi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH). Benar adanya kasus itu muncul yang menimpa salah satu warga Kota Batu berinisial TS. Dia mengaku sudah menguatkan dana Rp. 283.508.000,dengan maksud beli unit si wilayah Kota Batu.
“Awalnya proses pembelian unit perumahan itu, dengan sistim take over, namun masuk padaa bulan Juli 2022 hingga sampai saat ini, korban TS tidak mendapatkan kejelasan atau kepastian dari pihak pemilik perumahan, justru dari pihak pemilik perumahan melakukan pengusiran pada TS, ” kata Andi Rachmanto selaku kuasa hukumnya,Rabu (4/9/24).
Berawal ketika TS’ melakukan pembayaran atau penggantian uang termin pembayaran yang telah masuk dari inisial ‘AZ’ kepada pihak Perumahan yang juga disaksikan oleh pihak Perumahan pula. Selanjutnya ‘TS’ melanjutkan termin pembayaran ke pihak Perumahan, tetapi ketika ‘TS’ mengajukan pembiayaan KPR ke beberapa Bank ternyata di reject.
“Usut punya usut, dari pihak Perumahan berdalih bahwasanya terkait unit rumah yang dibeli SHM nya, masih berstatus Tanah Pertanian yang otomatis pihak Bank tidak bisa memberikan rekomendasi fasilitas kreditnya. Ngakunya dari pihak TS, awal berniat baik membeli rumah itu secara take over dan disaksikan oleh pihak Perumahan, “timpalnya.
Berlanjut, ditambahkan TS, setiap kali membayar selain saya berkomunikasi dengan orang perumahan, dan saya diberi kwitansi dari perumahan, ternyata setelah saya coba ajukan KPR ke Bank di tolak. Dan pihak Bank mengatakan SHM nya masih berstatus lahan pertanian, seperti yang di utarakan TS pada Kuasa Hukumnya.
“Dengan penasaran persoalan itu TS, tetap bersih kukuh menanyakan kembali pada pihak perumahan, tetapi hasil jawaban dari pihak perumahan disarankan untuk klarifikasi pada dinas perijinan. Naif nya lagi TS, dimohon untuk membatalkan pembelian perumahan tersebut. Juga jika ada pembatalan maka dari pihak TS, dana yang sudah masuk ke pihak perumahan aja dilakukan pemotongan,”ucap TS pada Wartawan.
Melihat belum ada etika baik dari pihak perumahan, pihak TS melalui kuasa Hukum Maha Patih Law Office akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Senin 26/8/24, kuasa hukum Andi Rachmanto dan Amy Sudirman, menyampaikan pihaknya akan terus mengawal perkara kliennya sampai terang benderang.
“Pihak kami selalu kuasa hukum sederhana,jika pihak perumahan belum bisa menunjukan perijinan – perijinannya, hal ini menghambat langkah principal untuk mengajukan KPR. Untuk itu kembalikan saja uang pembayaran yang telah masuk. Karena pihak kami sudah melayangkan somasi, tetapi hanya jawaban yang menurut kami dalam jawaban somasi tersebut pihak perumahan justru melakukan pengingkaran”, ungkap Indra.
“Himbauan kami, jika masyarakat akan membeli perumahan, yang perlu diperhatikan adalah proses perijinan, Siteplan, IMB, status tanah serta fasum. Jika hal itu belum memenuhi pemenuhan itu, pengembang bisa melanggar dan di jerat Undang – Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Permukiman,”tegas Andi Rachmanto.
Pewarta : (Wanto)