Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 12 April 2023 - 16:31 WIB

Warga Lansano Permai Merasa Dizalimi dan Dikriminalisasi oleh Oknum Tertentu

BUKITTINGGI – Warga Perumahan Lansano Permai kecewa dan merasa dizholimi oleh oknum tertentu atas ditolaknya laporan masyarakat oleh Petugas Piket SPKT Polresta Bukittinggi dengan alasan perkara tersebut hanya sengketa perdata.

Penolakan itu terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 atas nama Pelapor Warga Lansano Permai. Adapun isi dari Laporan tersebut adalah tentang pengrusakan pagar pembatas Komplek Lansano Permai.

Kuasa Hukum warga Lansano Permai Endriadi, SH mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak berhak menolak laporan masyarakat Lansano Permai.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 Pasal 15 tentang Polisi dilarang menolak laporan masyarakat dan polisi tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan masyarakat,” ungkap Endriadi, Rabu (12/04/2023).

Baca juga  Kepadatan Arus Balik, Kapolres Jember Turun Langsung ke Jalan Bantu Pengaturan Lalu Lintas

Endriadi menambahkan, berawal dari Kejadian pengrusakan pagar seng komplek lansano permai diduga dilakukan oleh pemuda jorong ampang gadang, yang mana kejadiannya terjadi pada tanggal 12 Maret 2023.

“Dengan Kejadian tersebut Warga Lansano Permai melaporkan hal ini kepada Polresta Bukitinggi akan tetapi mereka merasa diabaikan oleh pihak SPKT disaat mereka melaporkan kejadian itu,” ujar Endriadi.

Pada dasarnya, lanjut Endriadi, bahwa pengrusakan yang dilakukan secara bersama- sama dapat diduga melanggar pasal 170 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, pengrusakan ini terjadi bukan hanya sekali akan tetapi berkelanjutan sampai pada kejadian pemotongan portal jalan masuk ke Komplek Lansano Permai.

Baca juga  Tertib dan Nyaman di Bulan Ramadan: Kapolda Jateng Larang Penggunaan Petasan saat Takbiran dan Idulfitri

“Diduga pengrusakan pagar adalah orang suruhan developer yg akan membangun perumahan disebelah utara komplek perumahan lansano permai ampang gadang. Seharusnya developer melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri dan putusan pengadilan yang menentukan apakah mereka berhak menggunakan fasilitas jalan didalam komplek perumahan lansano permai tersebut atau tidak,” ulas endriadi.

“Dan untuk membuka pagar pembatas komplek adalah kewenangan dari pengadilan berdasarkan putusan,” pungkas Endriadi mengakhiri. (Rel/lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danyonif 5 Marinir Sambut Tekpas Diktukpa Korps Marinir Angkatan 54

Artikel

Perkuat Sinergi, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Silaturahmi dengan Ketua Dewan Adat Pegunungan Bintang

Artikel

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Artikel

Adakan Nobar Timnas Kembali, Pemkot Sediakan Dua Tempat

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun desa mentaren 2

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Rapat Kegiatan RESOSEK di Desa Nanga Mbaling, Bahas Kondisi Masyarakat Rentan Miskin

BERITA UTAMA

Mantapkan Langkah Sebagai Perwira Dankodiklatal Berikan Pembekalan Diktukpa TNI AL Angkatan 53

Artikel

Koordinasi Apik Antara Polres Pasuruan Dengan Awak Media Terus dilaksanakan. Kali Ini